Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sopir Bus Maut Subang Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Penyebab Kecelakaan

by Shinta
14/05/2024
in Berita
Sopir Bus Maut Subang Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Penyebab Kecelakan (Foto: Antara)

Sopir Bus Maut Subang Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Penyebab Kecelakan (Foto: Antara)

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAWA BARAT-Polisi menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat. Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, mengungkapkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dalam insiden ini, polisi menyimpulkan sopir Bus Trans Putera Fajar bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka.

“Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksa jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka,” ujar Kombes Pol Wibowo.

BACA LAGI: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

Penyebab Kecelakaan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan beberapa poin yang menjadi penyebab kecelakaan. Di antaranya, didapati oli yang sudah keruh karena sudah lama tidak diganti. Adanya campuran air dan oli dalam kompresor yang seharusnya hanya ada udara saja. Ini terjadi karena adanya kebocoran oli. Selain itu, jarak antara kampas rem di bawah standar, yakni 0,3 mm yang seharusnya 0,45 mm.

Terjadi kebocoran di dalam ruang relay part dan sambungan antara relaypart dengan booster. Karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat dan menyebabkan tekanan berkurang.

“Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut,” ucapnya Kombes Pol Wibowo

BACA LAGI: Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka, Menikung Kencang di Gigi 6

Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Atas kelalaiannya ini, tersangka terancam Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta. Namun, pemeriksaan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Diketahui bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan pada Sabtu (11/5) malam. Sopor bus rombongan, Sadira, mengakui bahwa kondisi bus yang dikendarainya sedang bermasalah. Ia juga telah meminta memanggi montir untuk perbaikan bus. Polisi juga berencana menyelidiki sosok montir yang memperbaiki bus sebelum akhirnya kecelakaan.

Akibatnya kelalaian ini, sebanyak 11 orang tewas, 10 di antaranya sivitas SMK Lingga Kencana.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5760 shares
    Share 2304 Tweet 1440
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1329 shares
    Share 532 Tweet 332
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3560 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.