Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Perkuat Kepercayaan Publik, KI DKI Jakarta Dorong BUMD Transjakarta Jadi Badan Publik Informatif.

by Berita Hukum ID
14/05/2024
in Informasi Publik
Perkuat Kepercayaan Publik, KI DKI Jakarta Dorong BUMD Transjakarta Jadi Badan Publik Informatif.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta–BUMD Transjakarta DKI Jakarta berdasarkan hasil rekomendasi E-Monev Komisi Informasi DKI Jakarta tahun 2023 sangat layak untuk mencapai status Badan Publik “Informatif” di tahun 2024.

Harapan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, dalam kunjungan kerjanya ke kantor BUMD Transjakarta yang ditemui langsung oleh Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, dan jajarannya.

“Agenda visitasi ini untuk mendorong Transjakarta lebih meningkatkan tata kelola data dan informasinya. Jika tercapai sebagai Badan Publik informatif, maka dampaknya dapat meningkatkan kepercayaan publik dan menjadi landasan peningkatan citra BUMD,” kata Luqman di kantor PPID Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Senin(13/5/2024).

Luqman mengungkapkan bahwa meski pada Indikator E-Monev 2023, Transjakarta masih terdapat parameter yang perlu dilengkapi seperti Kualitas Informasi, Sarana dan Prasarana, Jenis Informasi, Pelayanan Informasi, Komitmen dan Digitalisasi. Namun Luqman yakin Transjakarta sangatmumpuni untuk meningkatkan lebih baik lagi.

Ke depan, Luqman juga berharap, ada kolaborasi yang bisa dilakukan antara Transjakarta dan Komisi Informasi dalam melakukan edukasi soal Keterbukaan Informasi Publik di BUMD-BUMD Jakarta.

“Product knowledge tentang PPID ini sangat penting diberikan di semua jajaran baik dari level bawah sampai level atas, sehingga bisa memahami arti penting PPID,” ujarnya.

Terlebih, secara praktek, Transjakarta sebagai korporasi, pastinya telah menjalankan Good Corporate Governance (GCG) dalam tata kelola perusahaannya. “Jangan jadikan UU KIP ini sebagai beban. Sebaliknya, maksimalkan amanat UU ini untuk penguatan pelayanan informasi publik ke masyarakat,” ujar Luqman.

Sementara itu, Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kunjungan dari Komisi Informasi DKI Jakarta. Ia mengungkap rekomendasi yang telah diterimanya sebagai catatan bagi Transjakarta untuk ditingkatkan.

“Kami sampaikan apresiasi atas kunjungannya. Adapun rekomendasi yang yang sudah kami terima, akan menjadi bahan perbaikan untuk ditindaklanjuti dan ditingkatkan lebih baik lagi,” kata Welfizon Yuza, Diektur Utama Transjakarta.

Agenda visitasi ini juga dihadiri jajaran pimpinan PPID BUMD Transjakarta, seperti Wibowo (Kepala Departemen Humas dan CSR), Nur Rohman (Kepala Seksi Komunikasi Internal), Nana Zulkhaidarsyah (Koordinator PPID) dan Yola Nurfauziah (staf PPID).

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6067 shares
    Share 2427 Tweet 1517
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1500 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3698 shares
    Share 1479 Tweet 925
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Anda Menjadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor ke Pihak Berwenang

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1265 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Suhartoyo Bahas Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi PKPA FH UNAND

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.