Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Deretan Aliran Dana Kementan untuk SYL Dipakai Skincare Hingga Bayar Biduan

by Shinta
02/05/2024
in Berita
Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan aliran dana Kementan untuk kepentingan pribadi hingga keluarga.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan aliran dana Kementan untuk kepentingan pribadi hingga keluarga.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA-Aliran dana mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mantan politisi Partai Nasdem itu menggunakan anggaran Kementan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kepentingan pribadi hingga keluarga.

BACA LAGI: Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

Diketahui, SYL didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Selama menjabat Menteri Pertanian (Mentan), SYL memakai anggaran untuk keperluan keluarga, mulai dari uang bulanan untuk istri, biaya khitan cucu, hingga dana skincare untuk anak dan cucu.

Bahkan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa SYL menerima uang haram untuk umrah dan berkurban dengan total mencapai Rp244.165.000.

“Umrah Rp1.871.650.000, kurban Rp57 juta,” ujar Jaksa membacakan dakwan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

BACA LAGI: Fantastis, Ini Harta Kekayaan Firli Bahuri yang Menjadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Selain itu, pembelian mobil Alphard yang saat ini dimiliki anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra, ternyata menggunakan uang yang berasal dari vendor di Kementerian Pertanian (Kementan). Seorang saksi yang merupakan Staf Fungsional APK APBN Madya Badan Karantina Indonesia Kementan, Abdul Hafidh mengatakan ia pernah dimintai sejumlah uang oleh Ajudan Pribadi Syahrul, Panji Hartanto. Uang itu untuk mencicil mobil Alphard yang dipakai untuk keperluan pribadi.

Berikut Deretan Dana Kementan yang Dipakai SYL

  • Biaya maintenance apartemen pribadi SYL Rp300 juta
  • Kado emas untuk kondangan (Rp7-8 juta)
  • Tagihan kartu kredit SYL (Rp215 juta)
  • Pemberian THR untuk komisi IV dan fraksi Nasdem
  • Biaya keperluan dan kebutuhan harian rumah dinas (Rp3 juta/hari)
  • Pembayaran cicilan mobil Alphard milik SYL (Rp43 juta)
  • Biaya dokter kecantikan dan renovasi rumah anak SYL
  • Uang bulanan istri SYL (Rp25-30 juta/bulan)
  • Skincare untuk anak  dan cucu (Rp50 juta)
  • Biaya khitan cucu SYL
  • Mobil Inova anak perempuan SYL (Rp500 juta)
  • Biaya Kacamata SYL dan istri
  • Pembayaran biduan (Rp50-100 juta/acara)
  • Reimburse acara ultah cucu ke Kementan

SYL Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Perlu diketahui, Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus dugaan korupsi berupa dugaan gratifikasi, pemerasan, dan pencucian uang. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Oktober 2023.  Ia didakwa melakukan pemerasan mencapai Rp44 miliar (44.546.079.044) dan menerima gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40,6 miilar (Rp40.647.444.494) selama periode 2020-2023. Uang yang diduga hasil dari pemerasan juga digunakan SYL dari dana kementan untuk berbagai keperluan pribadi.

 

 

Artikel Terkait

Facebook KPK

Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam

03/12/2023

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri telah diperiksa Penyidik Gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4912 shares
    Share 1965 Tweet 1228
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3313 shares
    Share 1325 Tweet 828
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.