Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Jokowi Dikritik di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

by Boni Kusnadi
23/04/2024
in Berita
sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan MK terkait hasil pilpres 2024, Senin (22/04/2024). Hasil sidang putusan MK sengketa Pilpres adalah, MK menolak gugatan dari pasangan calon atau paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud MD. Sehingga, paslon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan sebagai pemenang pilpres 2024. Sehingga, agenda selanjutnya adalah menanti KPU menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024.

Dalam sidang putusan MK sengketa Pilpres 2024, salah satu hakim MK, yakni Ridwan Mansyur sempat menyinggung soal netralitas kepala negara dalam hal ini Presiden Joko Widodo di pesta demokrasi lima tahunan itu. Di sidang putusan MK sengketa Pilpres 2024 ini, Ridwan berpendapat bahwa seorang presiden seharusnya netral dalam ajang pemilihan presiden yang akan menggantikan dirinya. “Seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” kata Ridwan.

Baca juga: Ketua Tim Hukum AMIN: Kenegarawanan Hakim MK untuk Selamatkan Demokrasi

Meski begitu, Ridwan memahami dilema menjadi presiden di Indonesia antara sebagai kepala pemerintahan, kepala negara, kader partai politik yang mengusungnya, sekaligus juga sebagai warga negara yang memiliki hak politik. Hanya saja yang jadi sorotan bagi Ridwan adalah perihal praktik endorsement terhadap salah satu kandidat yang bisa saja menjadi masalah jika dilakukan seorang presiden yang mewakili entitas negara.

Sehingga, menurut MK, seorang presiden sebaiknya membatasi diri dengan cara tidak tampil di muka umum yang bisa menimbulkan dugaan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu paslon yang berkontestasi. Pasalnya, hal ini berkenaan dengan kode etik dan belum ada larangan dalam bentuk peraturan tegas oleh undang-undang. Sehingga pada sidang putusan MK sengketa Pilpres 2024, tidak ditemukan landasan hukum untuk melakukan tindakan terkait ketidaknetralan Presiden Jokowi yang disebut lebih menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran. “Karena tolok ukur atau parameter ketidaknetralan presiden dalam pemilu termasuk wilayah etik, belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, khususnya di level undang-undang,” pungkas Ridwan.

Artikel Terkait

DPP PDIP resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai pada Senin (16/12).

Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Menanggapi Pemecatan dari PDIP

18/12/2024

Jakarta – DPP PDIP resmi memecat Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan calon Gubernur Sumatera...

Jokowi Respons Putusan MK

Soal Putusan MK, Jokowi: Politisasi Bansos Curang Tak Terbukti

23/04/2024

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres dari kubu...

Jokowi sahkan tunjangan jabatan fungsional pranata peradilan

Jokowi Sahkan Perpres Tunjangan Bagi ASN Pranata Peradilan

30/03/2024

Jakarta - Kabar gembira bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Pranata Peradilan. Jabatan fungsional pranata peradilan akan mendapatkan uang tunjangan. Hal...

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

07/12/2023

JAKARTA - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) ditetapkan pada 9 Desember. Sebagai negara yang bertekad memberantas korupsi, Indonesia masih harus menempuh...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4900 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.