JAKARTA – Pengeras suara lazim digunakan di masjid atau musala untuk mengumandangkan azan. Pada saat Ramadan, pengeras suara di masjid juga difungsikan sebagai alat untuk membangunkan sahur.
Namun, terkadang penggunaan pengeras suara ini menjadi polemik. Sebagian orang berpendapat penggunaan pengeras suara yang tidak sesuai dapat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Anak Bisa Kehilangan Hak Waris Gara-Gara Ini
Menjawab hal tersebut, sebenarnya Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Berikut ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
Baca Juga: Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid dan musala mempunyai tujuan untuk mengingatkan masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat, azan, dan menyampaikan dakwah.
2. Pemasangan dan penggunaan pengeras suara
a. Pengaturan pengeras suara dibagi antara yang mengarah ke luar dan yang mengarah ke dalam masjid dan musala.
b. Untuk mencapai kualitas suara yang optimal, penting untuk melakukan penyesuaian akustik yang tepat.
c. Volume pengeras suara disesuaikan dengan kebutuhan, dengan batasan maksimal 100 dB (seratus desibel).
d. Saat menggunakan pengeras suara untuk memutar rekaman, penting untuk memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan penyelesaian bacaan akhir ayat, selawat atau tarhim.
3. Tata cara penggunaan pengeras suara
a. Waktu salat
- Subuh
Sebelum waktunya azan, pembacaan Al-Qur’an atau selawat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam. - Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
Sebelum waktunya azan, pembacaan Al-Qur’an atau selawat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit.
Sesudah azan dikumandangkan, menggunakan pengeras suara dalam. - Jumat
Sebelum waktunya azan, pembacaan Al-Qur’an atau selawat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khotbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Iduladha, dan Upacara Hari Besar Islam:
- Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
- Takbir pada tanggal 1 Syawal atau 10 Zulhijjah di masjid dan musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
- Pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
- Takbir Iduladha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
- Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid dan musala, baru dapat menggunakan pengeras suara luar.
4. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. Bagus atau tidak sumbang.
b. Pelafalan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
Discussion about this post