Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

by Attar Pradana
28/03/2024
in Berita
Ilustrasi Masjid

Ilustrasi Masjid (Sumber: Freepik)

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pengeras suara lazim digunakan di masjid atau musala untuk mengumandangkan azan. Pada saat Ramadan, pengeras suara di masjid juga difungsikan sebagai alat untuk membangunkan sahur.

Namun, terkadang penggunaan pengeras suara ini menjadi polemik. Sebagian orang berpendapat penggunaan pengeras suara yang tidak sesuai dapat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Anak Bisa Kehilangan Hak Waris Gara-Gara Ini

Menjawab hal tersebut, sebenarnya Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran  tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Berikut ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

Baca Juga: Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid dan musala mempunyai tujuan untuk mengingatkan masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat, azan, dan menyampaikan dakwah.

2. Pemasangan dan penggunaan pengeras suara

a. Pengaturan pengeras suara dibagi antara yang mengarah ke luar dan yang mengarah ke dalam masjid dan musala.

b. Untuk mencapai kualitas suara yang optimal, penting untuk melakukan penyesuaian akustik yang tepat.

c. Volume pengeras suara disesuaikan dengan kebutuhan, dengan batasan maksimal 100 dB (seratus desibel).

d. Saat menggunakan pengeras suara untuk memutar rekaman, penting untuk memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan penyelesaian bacaan akhir ayat, selawat atau tarhim.

3. Tata cara penggunaan pengeras suara

a. Waktu salat

  • Subuh
    Sebelum waktunya azan, pembacaan Al-Qur’an atau selawat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
    Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
  • Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
    Sebelum waktunya azan, pembacaan Al-Qur’an atau selawat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit.
    Sesudah azan dikumandangkan, menggunakan pengeras suara dalam.
  • Jumat

Sebelum waktunya azan, pembacaan Al-Qur’an atau selawat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khotbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Iduladha, dan Upacara Hari Besar Islam:

  • Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
  • Takbir pada tanggal 1 Syawal atau 10 Zulhijjah di masjid dan musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
  • Pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
  • Takbir Iduladha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
  • Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid dan musala, baru dapat menggunakan pengeras suara luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. Bagus atau tidak sumbang.

b. Pelafalan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.