Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Anak Bisa Kehilangan Hak Waris Gara-Gara Ini

by Attar Pradana
22/03/2024
in Berita
Ilustrasi Hak Waris Harta Warisan (Sumber: Freepik)

Ilustrasi Hak Waris Harta Warisan (Sumber: Freepik)

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Hak waris merupakan hak yang didapat anak kandung atas harta yang dimiliki orang tuanya. Namun, terkadang berbagai persoalan dalam keluarga membuat orang tua menghapus hak waris terhadap anaknya. yang terbaru adalah Nikita Mirzani. ia kembali terlibat konflik dengan anak kandungnya yang bernama Lolly. Bahkan Nikita berencanamenghapus anak kandungnya tersebut dari daftar ahli waris.

Baca Juga: Jangan Main-Main, Selingkuh Bisa Dipidana Penjara

Lalu, bisakah hak waris anak dihapus dalam hukum Indonesia? Berikut penjelasannya.

Hak waris anak merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, ada kondisi yang bisa menghapus anak dari hak warisnya:

Berikut kondisi yang bisa menghapus hak waris anak terhadap harta orang tuanya.

Baca Juga: Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

1. Melakukan tindak pidana terhadap pewaris

  • Pembunuhan
    Anak akan kehilangan hak waris jika terbukti membunuh orang tuanya, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
  • Penganiayaan berat
    Anak yang melakukan pengaiayaan berat terhadap orang tuanya juga dapat menyebabkan hilangnya hak waris.
  • Penipuan
    Jika anak terbukti melakukan penipuan terhadap orang tuanya dengan tujuan untuk menguasai harta warisan, maka hak warisnya dapat dicabut.

2. Meninggalkan pewaris

  • Murtad
    Anak yang murtad dari agama yang dianut oleh orang tuanya akan kehilangan hak warisnya.
  • Melarikan diri
    Jika anak kabur dari rumah dan tidak pernah kembali selama 12 bulan tanpa alasan yang sah, maka dapat kehilangan hak warisnya.

3. Perbuatan melawan kehormatan pewaris

  • Menuduh pewaris melakukan zina
    Hak waris anak bisa dicabut jika ia menuduh orang tuanya melakukan zina tanpa bukti yang sah.
  • Menghina pewaris
    Anak yang secara terang-terangan menghina orang tuanya di depan umum dapat kehilangan hak warisnya.

4. Permohonan pewaris

  • Wasiat
    Pewaris dapat mencabut hak waris anak melalui wasiat. Wasiat ini harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh dua orang saksi.
  • Hibah
    Pewaris dapat memberikan hibah kepada orang lain sebagai bentuk pengalihan harta warisan. Hal ini dapat dilakukan untuk mencegah anak tertentu mendapatkan warisan.

Cara Mencabut Hak Waris Anak
Hak waris anak dalam hukum Indonesia dapat dicabut dalam kondisi yang sudah dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, langkah ini harus dilakukan dengan hati-hati dan melalui proses hukum yang sah.

Berikut cara untuk mencabut hak waris anak dalam hukum di Indonesia:

1. Melalui pengadilan
Ajukan gugatan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi yang non-Islam) dengan bukti yang kuat, seperti:

  • Bukti anak melakukan pembunuhan terhadap pewaris.
  • Bukti anak melakukan penggelapan, pemusnahan, atau pemalsuan surat wasiat.
  • Bukti anak menuduh dengan tuduhan yang keji dan tidak terbukti.
  • Putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan akan menjadi dasar untuk mencabut hak waris anak.

2. Melalui perjanjian waris
Buatlah perjanjian waris yang disahkan oleh notaris dan disetujui oleh semua ahli waris, termasuk anak yang ingin dicabut hak warisnya. Perjanjian harus memuat dengan jelas alasan pencabutan hak waris anak.

3. Melalui hibah
Pewaris dapat memberikan seluruh hartanya kepada orang lain melalui hibah, sehingga anak yang ingin dicabut hak warisnya tidak akan mendapatkan bagian warisan. Perlu diingat bahwa hibah tidak dapat dicabut kembali, sehingga pewaris harus memastikan bahwa ia benar-benar ingin memberikan seluruh hartanya kepada orang lain.

Perlu anda ingat bahwa, pencabutan hak waris anak harus dilakukan melalui proses hukum yang sah. Anak yang kehilangan hak warisnya tetap berhak mendapatkan nafkah dari orang tuanya. Jika terdapat perselisihan mengenai hak waris, maka dapat diselesaikan melalui musyawarah atau pengadilan.

Mencabut hak waris anak merupakan langkah yang serius dan memiliki konsekuensi hukum. Konsultasi dengan ahli hukum sangat dianjurkan sebelum mengambil langkah ini.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5912 shares
    Share 2365 Tweet 1478
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.