Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Aturan dan Syarat Pemilu 2024 Satu atau Dua Putaran

Satu putaran bisa terjadi jika pasangan calon terpilih memperoleh suara lebih dari 50%

by Shinta
14/02/2024
in Berita
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelapa Gading Barat

Foto: Antara

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA-Pemungutan suara Pemilu 2024 serentak digelar hari ini pada Rabu (14/2) untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Pemilu 2024 diikuti tiga pasangan. Antara lain Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Dalam Pemilihan Presiden memungkinkan terjadinya Pemilu satu putaran atau dua putaran, mengingat ada tiga pasangan capres dan cawapres yang berebut suara.

BACA JUGA: Pantau! Ini yang Tidak Boleh Dilanggar saat Kampanye Pemilu

Lantas, bagaimana syarat Pemilu 2024 bisa digelar satu putaran dan dua putaran?

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) Pasal 416 menyebutkan bahwa satu putaran bisa terjadi jika pasangan calon terpilih memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia. Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 38 provinsi. Itu artinya pasangan calon terpilih harus unggul paling tidak 20 provinsi.

BACA JUGA: Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Saat Pencoblosan Pemilu 2024

Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka Pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 akan berlangsung dua putaran. Ini tertuang dalam UU Pemilu 7 Tahun 2017 yang mengatur skenario dua putaran. Dalam pasal tersebut disebutkan jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% maka masyarakat kembali memilih capres dan cawapres pada putaran kedua.

Pasangan calon terpilih pada putaran kedua adalah dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Ini tertuang dalam pasal 416 ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Begitupun dalam Pasal 416 Ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Jadi, menurut Anda pemilu kali ini berlangsung satu atau dua putaran?

Artikel Terkait

Tim Hukum Nasional Amin Meminta DKPP RI untuk Memberhentikan seluruh Komisioner Bawaslu RI

Tim Hukum Nasional Amin Meminta DKPP RI untuk Memberhentikan seluruh Komisioner Bawaslu RI

27/02/2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas 2 (dua) Laporan / aduan oleh...

Prabowo

Unggul Hitung Cepat, Prabowo-Gibran Evaluasi Subsidi BBM dan Elpiji 3 Kg untuk Makan Siang Gratis

17/02/2024

JAKARTA- Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 unggul terpantau...

Foto Komeng DPD

Apa Saja Tugas Komeng Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD? Berikut Penjelasannya

16/02/2024

JAKARTA - Alfiansyah Bustami Komeng atau yang akrab disapa Komeng menggemparkan jagat media sosial saat hari pencoblosan Pemilu 2024. Pasalnya,...

Ilustrasi Pemilu

Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Saat Pencoblosan Pemilu 2024

13/02/2024

JAKARTA - Pada 14 Februari 2024 masyarakat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi. Pemilih pada Pemilu 2024 bisa mendatangi tempat pemungutan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4909 shares
    Share 1964 Tweet 1227
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3312 shares
    Share 1325 Tweet 828
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.