JAKARTA-Pemungutan suara Pemilu 2024 serentak digelar hari ini pada Rabu (14/2) untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Pemilu 2024 diikuti tiga pasangan. Antara lain Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Dalam Pemilihan Presiden memungkinkan terjadinya Pemilu satu putaran atau dua putaran, mengingat ada tiga pasangan capres dan cawapres yang berebut suara.
BACA JUGA: Pantau! Ini yang Tidak Boleh Dilanggar saat Kampanye Pemilu
Lantas, bagaimana syarat Pemilu 2024 bisa digelar satu putaran dan dua putaran?
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) Pasal 416 menyebutkan bahwa satu putaran bisa terjadi jika pasangan calon terpilih memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia. Hingga saat ini, Indonesia memiliki sejumlah 38 provinsi. Itu artinya pasangan calon terpilih harus unggul paling tidak 20 provinsi.
BACA JUGA: Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Saat Pencoblosan Pemilu 2024
Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka Pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 akan berlangsung dua putaran. Ini tertuang dalam UU Pemilu 7 Tahun 2017 yang mengatur skenario dua putaran. Dalam pasal tersebut disebutkan jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% maka masyarakat kembali memilih capres dan cawapres pada putaran kedua.
Pasangan calon terpilih pada putaran kedua adalah dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Ini tertuang dalam pasal 416 ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Begitupun dalam Pasal 416 Ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Jadi, menurut Anda pemilu kali ini berlangsung satu atau dua putaran?












Discussion about this post