JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut dirinya bisa berkampanye dan memihak ke salah satu paslon menuai pro kontra publik. Publik menilai pertanyaan yang dilontarkan Jokowi pada Rabu (24/1) ini semakin terlihat keberpihakan demi melanggengkan kekuasaan. Namun sebagian juga beranggapan bahwa apa yang dikatakan Jokowi sudah sesuai dengan UU Pemilu, khususnya pasal 281 ayat 1 yang memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye.
Baca Juga: Jokowi Terancam Dimakzulkan, Ini Sebabnya!
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).
Menanggapai pernyataan Presiden Jokowi, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan pernyataan presiden telah banyak disalahartikan. Menurutnya, Jokowi hanya menjawab pertanyaan media terkait menteri yang ikut dalam tim sukses.
“Dalam merespons pertanyaan itu, bapak presiden memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden,” kata Ari melalui pesan singkat, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Ini Ancaman Hukuman Jika Melakukan Tindak Pidana Pemilu
Lebih lanjut, Ari menegaskan Jokowi hanya menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kendati demikian, jika merujuk pasal tersebut artinya kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah. Namun melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara dan wajib untuk cuti jika akan berkampanye.
Lebih lanjut Ari menjelaskan dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU.
“Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi,” lanjutnya.
Discussion about this post