Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Anies Baswedan: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 Belum Tuntas

Anies Baswedan Sebut Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 Belum Penuhi Rasa Keadilan

by Shinta
14/12/2023
in Berita
Anies Baswedan: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 Belum Tuntas

Foto: Antara

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menaruh perhatian pada penyelesaian tragedi Kanjuruhan dan KM 50. Menurutnya proses hukum dari keduanya belum diusut tuntas dengan seadil-adilnya hingga saat ini. Dua kasus ini juga sempat dilontarkan Anies ke capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat perdana capres yang digelar KPU pada Selasa (12/12) lalu.

Menurut Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa pasangan AMIN menggarisbawahi tentang pentingnya penanganan yang adil dan transparan untuk kedua kasus itu sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.

“Setiap aspek penegakan hukum dalam kasus ini harus berpihak pada korban dan tidak melindungi siapa pun yang bersalah.” Ungkap Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, pada Kamis (14/12).

Baca Juga: Tim Hukum AMIN: Pemberantasan Korupsi Butuh Political Will Presiden

Anies menceritakan hingga saat ini keluarga korban masih mempertanyakan kejelasan dari kasus tersebut. Oleh karenanya, Anies Baswedan ingin memastikan jika dirinya terpilih sebagai presiden, proses hukum keduanya menghasilkan keadilan, mengungkap seluruh fakta, memberikan kompensasi kepada para korban, dan negara harus menjamin peristiwa serupa tidak terulang lagi.

Perlu diketahui tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 silam merengggut nyawa 135 jiwa dan lebih dari 500 orang lainnya terluka. Sementara Tragedi Unlawful Killing KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu di KM 50 Tol Cikampek, di mana terjadi penembakan, telah menewaskan 6 laskar FPI. Kedua insiden itu lantas menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur kepolisian dan hak asasi manusia.

Untuk itu, Anies berharap akan ada investigasi ulang kasus KM 50 dan Kanjuruhan. Pemerintah juga harus memberikan jaminan agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Baca Juga: Debat Capres: Anies Sebut Jumlah Gereja Bertambah di Jakarta, Apa Iya?

Sementara itu, menurut Ari Yusuf Amir, kepolisian masih kerap melakukan pendekatan kekerasan dalam penangan kasus. Kepolisian disebut beberapa kali melakukan tindakan eksesif dalam tindakannya yang menyebabkan timbulnya korban dari masyarakat. Sehingga Ari menekankan Polri untuk menertibkan internalnya sendiri sebelum menertibkan  masyarakat.

“Di Polri ini banyak polisi yang baik, yang bagus. Seharusnya mereka ini diberikan kesempatan yang sama untuk tampil di Polri. Jangan biarkan polisi yang bermasalah yang justru mendapatkan tempat,” tegas Ari.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6028 shares
    Share 2411 Tweet 1507
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1463 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3675 shares
    Share 1470 Tweet 919
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1256 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Klakson Telolet Dilarang, Ini Aturan Hukumnya

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.