- Penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan suap/gratifikasi masih terjadi hampir di semua instansi.
- Intervensi (Trading in influence) baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah, paling banyak terjadi di instansi pusat (Kementerian/Lembaga).
- Risiko korupsi dalam promosi/mutasi (jual beli jabatan) banyak terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten.
Selain sebagai pemenuhan indikator pencegahan korupsi secara nasional, survei ini juga menjadi indikator instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri atau disebut PMPRB pada Kemenpan RB.
Hasil survei ini disampaikan dalam rangkaian Webinar “Launching Hasil SPI 2021: Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia”, yang digelar secara hybrid di Gedung KPK Merah Putih KPK.
Hadir secara langsung Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Acting Country Director World Bank Indonesia – Timur Leste Iwan Gunawan. Hadir secara daring Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Manoarfa, serta Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono.
Survei Penilaian Integritas tidak hanya menghasilkan ukuran tingkat risiko korupsi pada suatu lembaga, namun juga memberikan rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi. “Kami sungguh berharap dengan survei ini memberikan masukan bagi kita semua anak bangsa untuk orkestrasi pemberantasan korupsi, karena hasil survei untuk koreksi dan perbaikan dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Firli.
Survey Penilaian Integritas telah digagas KPK sejak 2007. Tahun ini KPK melakukan pengukuran terhadap 508 pemerintah kota/kabupaten, 34 pemerintah provinsi, dan 98 kementerian/lembaga, dengan total responden mencapai 255.010 orang.
Dari hasil survey tersebut kemudian dihasilkan 6 poin rekomendasi yaitu:
- Meminimalisir perdagangan pengaruh dalam pengambilan keputusan (misal: optimalisasi teknologi, pengelolaan COI);
- Memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal untuk mendeteksi kejadian korupsi;
- Optimalisasi pengawasan internal dan eksternal;
- Penguatan sosialisasi, kampanye dan pelatihan antikorupsi terhadap pegawai/pejabat dan pengguna layanan;
- Peningkatan kualitas sistem merit dan pengaturan pengelolaan COI; dan
- Pengembangan sistem pengaduan masyarakat terkait korupsi.
Informasi lengkap terkait pengukuran SPI 2021 dapat diakses melalui tautan https://drive.google.com/drive/folders/1dyKyccxQ0Zh-vdv-nXplb2-ZvCOgcI_1 dan https://www.youtube.com/watch?v=cSL3QSGWBzc
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198
Juru Bicara Bidang Pencegahan
Ipi Maryati Kuding – 0811864648
- https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2435-indeks-integritas-nasional-lampaui-skor-target-rpjmn-2020-2024












Discussion about this post