Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Opini

Komitmen Indonesia Pada United Convention Against Corrupted (UNCAC) dan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) Tahun 2012-2020

by Redaksi Berita Hukum
03/01/2022
in Opini
Komitmen Indonesia Pada United Convention Against Corrupted (UNCAC) dan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) Tahun 2012-2020
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

 

Dunia internasional juga telah menyepakati bahwa korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa yang bersifat lintas negara, baik dari segi pelaku, aliran dana, maupun dampak yang dihasilkan. Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam sebuah inisiatif PBB melalui Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang ditandatangi Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003 di Merida, Mexico. UNCAC meliputi serangkaian panduan bagi Negara-Negara Pihak dalam melaksanakan pemberantasan korupsi meliputi upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerja sama internasional serta mekanisme pemulihan aset terutama yang bersifat lintas negara. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam UNCAC secara efektif dapat dianggap sebagai cerminan kuatnya komitmen suatu negara untuk memberantas korupsi, menjalankan tata pemerintahan yang baik, dan menegakkan rule of law.Indonesia telah menjadi Negara Pihak pada UNCAC sejak 19 September 2006. Hal ini berarti Indonesia telah menunjukkan komitmennya pada Konvensi PBB Antikorupsi ini dengan meratifikasi UNCAC ke dalam hukum domestik melalui UU nomor 7 tahun 2006. Dengan demikian, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan pasal-pasal UNCAC. Untuk memastikan implementasi UNCAC di setiap Negara Pihak, dilaksanakan mekanisme reviu dalam 2 putaran yang masing-masing berdurasi 5 tahun. Proses reviu terhadap pelaksanaan UNCAC ini dapat menjadi momentum strategis untuk menunjukkan serta mengapresiasi praktik-praktik baik yang selama ini telah dilaksanakan oleh Indonesia, maupun untuk memperbaiki celah-celah dalam peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah yang masih mungkin disalahgunakan oleh para pelaku korupsi. Terhitung pada 6 Februari 2020, terdapat 187 negara yang menjadi Negara Pihak pada UNCAC.Selain UNCAC, Indonesia juga memiliki komitmen pada G20. Sebagai forum ekonomi utama dunia, G20 mengedepankan dialog untuk membangun komitmen politik para pemimpin ekonomi utama di dunia dalam menyelesaikan berbagai tantangan dalam pertumbuhan perekonomian global, termasuk di antaranya isu antikorupsi melalui G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).

G20 ACWG terbentuk pada G20 Toronto Summit pada Juni 2010 sebagai bentuk komitmen negara-negara anggota G20 untuk mempromosikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam instrumen nasional maupun internasional. ACWG berperan penting dalam merumuskan rekomendasi yang komprehensif guna mendorong upaya negara anggota G20 berkontribusi nyata terhadap pemberantasan korupsi. Melalui G20 High Level Principles (HLPs), forum G20 menyepakati prinsip-prinsip antikorupsi pada isu spesifik seperti strategi nasional antikorupsi, konflik kepentingan, transparansi beneficial ownership, manajemen BUMN, integritas sektor swasta, perlindungan whistleblower, peningkatan integritas sektor publik melalui pengunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan berbagai isu lainnya. Dalam implementasinya, G20 HLPs dapat digunakan sebagai standar internasional dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi bagi negara anggota G20 maupun negara lainnya.

Buku ini berisikan kumpulan komitmen Indonesia pada forum UNCAC dan G20 ACWG selama periode tahun 2012 hingga 2020. Buku ini adalah pengingat kepada kita semua akan tekad kuat Indonesia dalam memberantas korupsi di dalam negeri serta mendukung upaya kolektif dalam membangun dunia yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sejalan dengan rencana Indonesia yang akan memegang keketuaan G20 pada tahun 2022, KPK berharap buku ini dapat membantu menyebarluaskan kepada masyarakat tentang sepak terjang Indonesia di dalam forum internasional untuk isu antikorupsi. KPK juga berharap buku ini bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas terkait implementasi komitmen global dalam isu antikorupsi yang telah dilakukan Indonesia, serta rekomendasi yang masih membutuhkan perhatian khusus dan harus segera diselesaikan. Buku ini dapat pula menjadi referensi dalam perumusan kebijakan antikorupsi baik oleh pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.