Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

by Boni Kusnadi
12/05/2025
in Berita
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Kasus seorang aparatur sipil negara atau ASN bolos kerja selama 10 tahun di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, viral dan kini menjadi sorotan nasional. Tak hanya memancing keheranan, peristiwa ini membuka kembali diskusi penting soal lemahnya pengawasan dan kedisiplinan dalam tubuh aparatur sipil negara.

Sidak Ungkap Fakta Mengejutkan
Dalam Inspeksi mendadak yang digelar Inspektorat Daerah bersama BKPSDM Prabumulih menemukan bahwa bukan hanya satu, tetapi enam ASN telah mangkir dari tugas selama bertahun-tahun. Salah satu di antaranya bahkan tidak tercatat hadir selama satu dekade penuh atau 10 tahun lamanya, tanpa terdeteksi atau ditindak sebelumnya. Tak ayal, kasus ini membangkitkan kembali diskusi mengenai urgensi disiplin, tanggung jawab, serta transparansi dalam pengelolaan kepegawaian negara.

Baca juga: ASN Wajib Netral di Pemilu, Ini Aturan dan Sanksinya

ASN Bolos Kerja 10 Tahun: Bukan Sekadar Absen
Absen kerja tanpa alasan yang jelas, apalagi dalam jangka waktu 10 tahun, bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap kewajiban sebagai abdi negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Seorang ASN bukan hanya penerima gaji dan fasilitas negara, tapi juga pemegang amanah untuk melayani masyarakat dengan integritas dan profesionalisme. Maka dari itu, ASN bolos kerja 10 tahun bukan hanya soal ketidakhadiran fisik, melainkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai dasar aparatur negara.

Hak dan Kewajiban ASN: Dua Hal yang Harus Seimbang
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, ASN memiliki sejumlah hak, antara lain:

1. Penghasilan dan penghargaan, termasuk gaji, tunjangan, dan bentuk penghormatan lainnya.
2. Jaminan sosial, seperti asuransi kesehatan, pensiun, dan perlindungan kerja.
3. Kesempatan pengembangan diri, seperti pelatihan dan promosi karier.
4. Lingkungan kerja yang layak dan bantuan hukum, bila diperlukan.

Baca juga: Dedi Mulyadi Terbitkan 9 Aturan Baru, Wisuda & Study Tour Masuk Daftar Larangan

Namun, hak-hak tersebut tidak datang tanpa kewajiban. Pasal 24 UU ASN menegaskan bahwa setiap ASN wajib:

1. Taat pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah yang sah.
2. Mematuhi hukum dan etika kerja.
3. Menjaga netralitas serta kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah.

Komitmen Pemerintah Daerah dalam Menindak ASN Indisipliner
Atas kejadian ini, Pemerintah Kota Prabumulih langsung bertindak cepat dan tegas. Wali Kota dan Wakil Wali Kota memimpin apel gabungan dan menyatakan bahwa ASN yang terbukti bolos selama bertahun-tahun akan dipecat permanen. Tindakan ini dilakukan demi menjaga wibawa institusi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.

Momentum Introspeksi dalam Birokrasi
Kasus ASN bolos kerja 10 tahun ini harus menjadi pengingat bagi seluruh ASN dan pemangku kepentingan di pemerintahan. Hak dan kewajiban ASN merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Ketika hak diberikan penuh oleh negara, maka sudah sepatutnya kewajiban dijalankan secara maksimal. Jika pengawasan longgar dan sanksi tidak ditegakkan, bukan tak mungkin kasus serupa akan terulang di wilayah lain.

Lebih jauh, kasus ASN bolos kerja 10 tahun di Prabumulih adalah bentuk kegagalan sistemik yang harus diperbaiki. Dengan pengawasan yang lebih ketat, penegakan aturan yang konsisten, dan pembenahan data kepegawaian, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Aturan mengenai sanksi disiplin ASN atau dulu disebut PNS juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (PP 94/2021).

Sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada jumlah hari bolos dan alasan yang sah. Hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran tertulis, sementara hukuman disiplin berat bisa berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Hukuman Disiplin Ringan:
1. Teguran tertulis untuk ketidakdisiplinan atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
2. Pemotongan tunjangan keluarga atau tunjangan kinerja selama beberapa bulan.

Hukuman Disiplin Sedang:
1. Penundaan kenaikan gaji atau pangkat selama satu tahun.
2. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun.
3. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan.

Hukuman Disiplin Berat:
1. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut.
2. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4857 shares
    Share 1943 Tweet 1214
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3290 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.