Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

by Attar Pradana
21/02/2025
in Berita
Ilustrasi Sanksi Rokok Tanpa Cukai

Ilustrasi Sanksi Rokok Tanpa Cukai

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sering beredar di pasaran dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi. Namun, baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi hukum di Indonesia.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menetapkan aturan tegas terkait peredaran rokok ilegal ini untuk melindungi pemasukan negara dan kesehatan masyarakat.

Hukum Rokok Tanpa Cukai

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok yang beredar di Indonesia wajib memiliki pita cukai resmi sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara. Barang ini dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara dari segi penerimaan pajak serta mendukung peredaran produk yang tidak terjamin kualitasnya.

Baca Juga: Klakson Telolet Dilarang, Ini Aturan Hukumnya

Pasal 54 dan 56 UU Cukai secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Rokok ilegal umumnya mencakup beberapa jenis, seperti:

  • Rokok polos tanpa pita cukai
  • Rokok dengan pita cukai palsu
  • Rokok dengan pita cukai bekas atau salah peruntukan

Sanksi bagi Penjual Rokok Tanpa Cukai

Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Cukai, yaitu:

  • Pasal 54: Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
  • Pasal 55: Jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukan, mereka dapat dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Pasal 56: Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.

Selain sanksi pidana, pihak berwenang juga dapat melakukan tindakan tegas berupa razia dan penyitaan rokok ilegal di pasaran.

Baca Juga: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

Sanksi bagi Pembeli Rokok Tanpa Cukai

Meskipun sanksi utama lebih banyak ditujukan kepada penjual dan produsen, pembeli juga berisiko mendapatkan konsekuensi hukum. Pembeli dapat dianggap ikut serta dalam peredaran barang ilegal dan melanggar ketentuan hukum. Jika terbukti membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, mereka dapat terjerat pasal-pasal dalam UU Cukai dengan ancaman denda atau pidana.

Upaya Pemerintah dalam Memberantas Rokok Tanpa Cukai

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan berbagai langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal, antara lain:

  • Operasi penindakan secara berkala di pasar dan toko-toko.
  • Kampanye kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak hukum.
  • Peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lain untuk memberantas rokok ilegal dari hulu ke hilir.

Baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi hukum di Indonesia. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar produksi yang sesuai. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas rokok tanpa cukai demi kepentingan bersama.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4706 shares
    Share 1882 Tweet 1177
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3227 shares
    Share 1291 Tweet 807
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.