Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Presentasi E-Monev, KI DKI Jakarta Minta Badan Publik Kelurahan Perkuat Layanan Informasi Publik

by Berita Hukum ID
29/10/2024
in Informasi Publik
Presentasi E-Monev, KI DKI Jakarta Minta Badan Publik Kelurahan Perkuat Layanan Informasi Publik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Sebanyak 24 badan publik kelurahan mengikuti tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta di Lantai 7, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Tahapan presentasi E-Monev 2024 dilaksanakan mulai Senin, 21 Oktober 2024, hingga Jumat, 24 Oktober 2024, di Kantor KI DKI Jakarta.

Ketua KI DKI Jakarta sekaligus Tim Penilai E-Monev, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada badan publik kelurahan yang lolos dan berkesempatan mengikuti tahapan presentasi E-Monev.

“Kami mengapresiasi badan publik bapak/ibu yang lolos ke tahapan presentasi ini, karena tidak semua kelurahan bisa berada di tahapan ini. Dari total 267 kelurahan, hanya 103 yang bisa mengikuti presentasi,” kata Harry.

Dalam presentasi itu, Harry meminta agar badan publik kelurahan yang lolos dapat berkomitmen untuk meningkatkan layanan informasi publiknya dengan memperbaiki ruang atau meja layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mengoptimalkan dan mengembangkan fitur layanan PPID di website/microsite dan media sosial.

Harry menegaskan, perbaikan layanan informasi publik menjadi kewajiban badan publik dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya ingatkan bahwa E-Monev bukan perlombaan. Karena itu, perbaikannya tidak boleh musiman; harus konsisten. Badan publik bapak/ibu yang lolos ke tahap ini akan menjadi role model atau percontohan bagi badan publik lain,” tegas Harry.

Harry menyoroti sejumlah kelurahan yang belum memiliki Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di laman websitenya.

Padahal, menurut Harry, DIP dan DIK dapat memberikan kemudahan bagi PPID badan publik dalam mengelola dan menyediakan informasi publik bagi masyarakat.

“Jika sudah ada DIP dan DIK, PPID badan publik bapak/ibu akan semakin percaya diri untuk memberikan dan menjawab permohonan informasi karena sudah tahu mana informasi yang terbuka dan mana yang dikecualikan,” ucap Harry.

Sementara itu, Tim Penilai lainnya, Agus Wijayanto Nugroho, yang merupakan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, meminta kelurahan untuk serius dalam mengelola layanan informasi melalui laman website/microsite dan media sosialnya.

Menurut Agus, kedua laman tersebut menjadi wajah badan publik. Karena itu, wajib menyediakan informasi yang lengkap mengenai fitur layanan informasi publik, alamat, nomor telepon pengaduan, hingga linktree untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh dan mengajukan permohonan informasi publik.

“Pastikan juga akun media sosial resmi badan publik diinformasikan agar bisa memberikan kepastian informasi kepada masyarakat,” tutur Agus.

Agus pun menanggapi keluhan badan publik kelurahan yang seringkali memperoleh permohonan informasi dari berbagai LSM.

Menurut Agus, kewajiban badan publik adalah menyediakan dan melayani setiap permohonan informasi publik. Agus menuturkan bahwa kewenangan untuk menentukan apakah pemohon informasi itu sungguh-sungguh atau tidak dalam mengajukan permohonan ada pada Komisi Informasi.

“Selama memang persyaratannya terpenuhi, maka badan publik wajib melayani dan menjawab permohonan informasi tersebut. Jika ada keberatan, hal itu bisa diselesaikan di Komisi Informasi, termasuk menguji kesungguhan para pemohon informasi,” imbuh Agus.

Tak hanya itu, Harry pun menambahkan, badan publik kelurahan tidak perlu takut dan khawatir dengan permohonan informasi yang berkaitan dengan transparansi anggaran. Pasalnya, sejumlah informasi mengenai anggaran memang bersifat terbuka dan harus diketahui publik.

“Tidak usah takut jika ada yang memohon informasi soal anggaran. Selama bapak/ibu on the track dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan, layani saja jika ada permohonan informasi,” pungas Harry.

Berikut daftar 25 pimpinan badan publik kelurahan yang mengikuti tahapan presentasi E-Monev pada Senin, 28 Oktober 2024:

1. Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kebagusan Meini Prihantati
2. Lurah Kelurahan Kalisari Siti Nurhasanah
3. Sekretaris Lurah Kelurahan Bungur Matani
4. Sekretaris Lurah Kelurahan Pulo Said Efendi
5. Plt Lurah Kelurahan Pinang Ranti Faisal
6. Plt Lurah Kelurahan Cibubur Rony Abdullah
7. Lurah Kelurahan Ulujami Yudha Irawan
8. Lurah Kelurahan Cipinang Watini
9. Lurah Kelurahan Cikoko Fadhilah Nursehati
10. Plt Lurah Kelurahan Kelapa Dua Wetan Akhmad Bakri
11. Lurah Kelurahan Guntur Leo Yudhantara Harahap
12. Sekretaris Lurah Kelurahan Paseban Naila Somoal
13. Sekretaris Lurah Kelurahan Cipete Selatan Asep Iwan Kurniawan
14. Sekretaris Lurah Kelurahan Pasar Minggu Ferry
15. Sekretaris Lurah Kelurahan Semanggi Wahwi Wastuti
16. Plt Sekretaris Lurah Kelurahan Rambutan Sudarto
17. Sekretaris Lurah Kelurahan Cakung Barat Hariyanti
18. Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pengadegan Ahmad Sahlani
19. Sekretaris Lurah Kelurahan Gunung Fahrul. H
20. Lurah Kelurahan Ciganjur Yuyun Ayunah
21. Sekretaris Lurah Kelurahan Kramat Agung Saryansyah
22. Lurah Kelurahan Pancoran Rachmat Basuki
23. Sekretaris Lurah Kelurahan Kenari Viki Marda
24. Sekretaris Lurah Kelurahan Selong Ervan

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5765 shares
    Share 2306 Tweet 1441
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1329 shares
    Share 532 Tweet 332
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3561 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.