Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ratusan Guru Tuntut Pemulihan Nama Baik Supriyani, Apa yang Dimaksud Pemulihan Nama Baik?

by Boni Kusnadi
26/10/2024
in Berita
Supriyani, guru honorer yang diduga melakukan tindak kekerasan ke siswa.

Supriyani, guru honorer yang diduga melakukan tindak kekerasan ke siswa.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Memperingati Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada hari ini, ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Aksi dilakukan dengan membaca surat Yasin itu adalah sebagai dukungan kepada seorang guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani yang menjalani sidang kedua dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial D. Para rekan guru menuntut Supriyani dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.

Apa yang dimaksud pemulihan nama baik?
Pemulihan atau Rehabilitasi Nama Baik adalah cara atau upaya yang dapat ditempuh oleh tiap orang yang merasa dirugikan akibat perbuatan melawan hukum, penghinaan, atau pencemaran yang dilakukan orang lain, melalui pengadilan. Pemulihan nama baik telah diatur dalam Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Bentuk penggantian yang dilakukan kerugian yang timbul dari kejahatan pencemaran nama baik dalam ketentuan hukum perdata diatur dalam Pasal 1372-1380 KUHPerdata yang selanjutnya dapat digabungkan dengan bentuk perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata.

Baca juga: Jangan Sembarang Menghina Orang, Bisa Kena Sanksi Pidana

Kasus ganti kerugian terdapat dalam hukum perdata dan pidana. Namun keduanya memiliki perbedaan. Ketentuan dalam wilayah hukum pidana bentuk pemberian ganti kerugian lebih sempit daripada pemberian ganti kerugian dalam wilayah hukum perdata. Mengenai hal tersebut ganti kerugian dalam ranah perdata memang lebih luas dari pada ranah hukum pidana. Hal tersebut diakibatkan karena ganti kerugian dalam ranah hukum perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) yaitu pengembalian kondisi dalam keadaan semula sebagaimana sebelum timbulnya kerugian. Dalam hukum perdata, ganti kerugian bisa dimintakan setinggi tingginya (tidak ada jumlah minimum dan maksimum) mencakup kerugian materil dan kerugian immaterial.

Berdasarkan Pasal 1372 KUH Perdata, tuntutan perdata tentang penghinaan bertujuan untuk mendapatkan penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Walaupun di dalam KUHPerdata terdapat ketentuan mengenai tuntutan ganti kerugian, tetapi tidak terdapat patokan yang dapat digunakan untuk mengukur apa yang dinamakan ganti rugi apa unsur-unsurnya dan besarnya ganti rugi.

Masyarakat sendiri membedakan kerugian menjadi kerugian materiil dan kerugian immateriil (moril). Kerugian materiil adalah kerugian-kerugian yang bisa dinilai dalam sejumlah uang tertentu, sedangkan kerugian immateriil (atau moril) adalah kerugian-kerugian yang tidak bisa dinilai dengan sejumlah uang tertentu, misalnya seperti penggantian atas rasa sakit, penderitaan emosional, kerugian reputasi, atau penghinaan. Pada umumnya orang menerima bahwa yang dinamakan ganti kerugian adalah ganti rugi dalam wujud sejumlah uang, walaupun kerugian yang dirasakan merupakan kerugian immateriil (moril) yang tidak ada kaitannya dengan kekayaan korban.

Baca juga: Eks Napi Boleh Maju Pilkada, Ini Aturannya

Cara Merehabilitasi Nama Baik
Dengan membuat pernyataan permohonan maaf yang dilakukan di depan umum, baik secara langsung maupun melalui media massa, seperti surat kabar, selain pemberian penggantian sejumlah uang. Rehabilitasi nama baik dalam Hukum Perdata dapat dilakukan langsung tanpa harus menunggu adanya putusan dari hakim pidana mengenai perbuatan melawan hukum penghinaannya.

Namun begitu, kebanyakan kasus rehabilitasi nama baik terbentur pada kurang mengertinya orang akan kriteria atau syarat dari penghinaan yang dapat dimintakan rehabilitasi. Karena, penilaian mengenai penghinaan menyangkut masalah perasaan, maka orang menjadi ragu-ragu untuk mengajukan gugatan rehabilitasi nama baik. Kebanyakan orang lebih senang menyelesaikannya secara musyawarah daripada melalui pengadilan. Hal ini mengingat waktu dan biaya yang diperlukan cukup banyak. Sehingga terkesan bahwa pengajuan gugatan rehabilitasi nama baik ini hanya dapat dilakukan oleh golongan tertentu saja. Selain itu, pengetahuan masyarakat Indonesia akan adanya perlindungan hak asasinya, dalam hal ini rehabilitasi nama baiknya apabila telah dicemarkan oleh orang lain boleh dibilang masih kurang alias minim.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4914 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3316 shares
    Share 1326 Tweet 829
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.