Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Pentingnya Keterbukaan Informasi dan Pengklasifikasian Informasi Publik Jelang Pilkada 2024

by Berita Hukum ID
22/09/2024
in Informasi Publik
Pentingnya Keterbukaan Informasi dan Pengklasifikasian Informasi Publik Jelang Pilkada 2024
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Hutabarat menegaskan untuk urusan transparasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bukan untuk dibenturkan dengan kehumasan, ia mengingatkan bahwa Humas merupakan bagian dari PPID yang bertugas mensuport PPID.

 

“Dengan adanya PPID sebuah badan publik menjadi pasti, ada kepastian hukumnya sedang humas merupakan seni komunikasi yaitu bagaimana menyampaikan informasi yang sifatnya hanya berupa informasi melalui komunikasikan dan tidak ada kepastian hukumnya”, jelas Harry Ara dalam acara Rakor Kehumasan Bawaslu DKI Jakarta di Hotel Grand Kemang, Kamis (19/9/2024).

Menurut dirinya, Keterbukaan Informasi publik sesungguhnya itu adalah penjabarkan dari Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi dan turunannya adalah UU No.14 Tahun 2008.

“Jadi hak informasi itu sejajar dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak jaminan sosial, sehingga hak informasi itu merupakan hak asasi manusia,” jelasnya. Harry menambahkan kenapa keterbukaan informasi menjadi penting pada tahapan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta, karena harus ada transparasi terkait bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Pada kesempatan tersebut Ketua KI DKI menjelaskan pada saat ini Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sedang melaksanakan tahapan Monitoring dan Evaluasi (E-Monev Tahun 2024) dengan 519 badan publik yang ada di DKI Jakarta untuk dievaluasi, diantaranya Bawaslu dan KPU.

Dirinya berjanji akan mendorong agar setiap data yang dapat dikoordinasikan dengan informasi yang sifatnya terbatas, sebagai contoh ditahapan Pilkada ada yang namanya data pribadi Cagub dan Cawagub yang kadang kala dianggap perlindungan data pribadi.
“Padahal ada perbedaan antara data pribadi Cagub dan Cawagub sebagai seorang pejabat publik atau penyelenggara negara dengan masyarakat biasa yang membedakan adalah karena hak dan kewajibannya, kalau masyarakat biasa adalah informasi yang dikecualikan terkait urusan data pribadi tapi sebagai pejabat publik menjadi informasi publik sehingga batasan-batasan mana yang private atau tidak maka Bawaslu harus kritis,” ujarnya.

Beliau berharap semangat kritis dan kecerdasan harus selalu dinyalakan sehingga peran Bawaslu adalah penyelenggara Pemilu meskipun sebagai pengawas Pemilu.

Kegiatan Rakor Kehumasan Bawaslu DKI Jakarta diisi dengan diskusi tanya jawab seputar tugas komisi Infomasi DKI Jakarta dan Keterbukaan Informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4900 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.