Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Dorong Parpol Ikut E-Monev, KI DKI Visitasi ke DPD Partai Demokrat DKI

by Berita Hukum ID
10/08/2024
in Informasi Publik
Dorong Parpol Ikut E-Monev, KI DKI Visitasi ke DPD Partai Demokrat DKI
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke kantor DPD Partai Demokrat DKI di Jl. Bungur No.34, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (1/8/2024). Kunjungan visitasi bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023.

“Kami hadir di sini membawa hasil E-Monev Tahun 2023 yang nantinya berguna bagi teman-teman Demokrat DKI bisa meraih predikat Informatif di E-Monev yang akan datang,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin saat membuka kunjungan.

Luqman menjelaskan visitasi merupakan rangkaian pasca E-Monev. Melalui visitasi, KI DKI Jakarta ingin memastikan badan publik di DKI Jakarta sebagai partisipan E-Monev terus menjaga komitmennya dalam mengelola dan menyediakan layanan informasi publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut Luqman, badan publik termasuk partai politik di dalamnya harus dapat menjaga spirit dan semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal itu penting guna meningkatkan kepercayaan bagi masyarakat dan upaya menciptakan good and clean government.

“Visitasi ini juga bentuk tanggung jawab kami untuk mendorong agar badan publik memiliki komitmen yang tinggi dan mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Luqman berharap ke DPD Partai Demokrat DKI untuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi dan pastinya dapat mengikuti rangkaian proses e-monev tahun 2024 sampai tuntas dan meraih predikat Informatif.

“Harapan kami, Partai Demokrat DKI ikut dan terlibat aktif di e-monev tahun 2024. Mengisi keseluruhan Self Assesment Questionnaire atau SAQ. Bahkan, kalau bisa meraih predikat Informatif,” tutur Luqman.

Di samping itu, Vike Verry Ponto yang hadir mewakili Mujiono sebagai Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas kunjungan KI DKI sebagai upaya untuk mendorong agar Partai Demokrat DKI Jakarta dapat terus memperbaiki layanan informasi publiknya.

Partai Demokrat DKI Jakarta pun berkomitmen akan selalu menjalankan UU KIP dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan keterbukaan.

“Terima kasih buat KI DKI yang sudah berkunjung dan siap membantu kami secara teknis. Ke depan kalau ada sosialisasi terkait UU KIP, kami juga siap dilibatkan,” ucap Vike.

Menutup diskusi, Luqman menitipkan kepada Partai Demokrat DKI untuk memprioritaskan pengajuan atau pengusulan rancangan Perda KIP di tahun 2025.

“Kami nitip Perda KIP. Perda KIP ini menjadi penting karena Jakarta belum memiliki itu sebagai salah satu indikator dalam Indeks KIP,” tandasnya.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5023 shares
    Share 2009 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.