Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Dorong Parpol Ikut E-Monev, KI DKI Visitasi ke DPD Partai Demokrat DKI

by Berita Hukum ID
10/08/2024
in Informasi Publik
Dorong Parpol Ikut E-Monev, KI DKI Visitasi ke DPD Partai Demokrat DKI
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke kantor DPD Partai Demokrat DKI di Jl. Bungur No.34, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (1/8/2024). Kunjungan visitasi bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023.

“Kami hadir di sini membawa hasil E-Monev Tahun 2023 yang nantinya berguna bagi teman-teman Demokrat DKI bisa meraih predikat Informatif di E-Monev yang akan datang,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin saat membuka kunjungan.

Luqman menjelaskan visitasi merupakan rangkaian pasca E-Monev. Melalui visitasi, KI DKI Jakarta ingin memastikan badan publik di DKI Jakarta sebagai partisipan E-Monev terus menjaga komitmennya dalam mengelola dan menyediakan layanan informasi publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut Luqman, badan publik termasuk partai politik di dalamnya harus dapat menjaga spirit dan semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal itu penting guna meningkatkan kepercayaan bagi masyarakat dan upaya menciptakan good and clean government.

“Visitasi ini juga bentuk tanggung jawab kami untuk mendorong agar badan publik memiliki komitmen yang tinggi dan mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Luqman berharap ke DPD Partai Demokrat DKI untuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi dan pastinya dapat mengikuti rangkaian proses e-monev tahun 2024 sampai tuntas dan meraih predikat Informatif.

“Harapan kami, Partai Demokrat DKI ikut dan terlibat aktif di e-monev tahun 2024. Mengisi keseluruhan Self Assesment Questionnaire atau SAQ. Bahkan, kalau bisa meraih predikat Informatif,” tutur Luqman.

Di samping itu, Vike Verry Ponto yang hadir mewakili Mujiono sebagai Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas kunjungan KI DKI sebagai upaya untuk mendorong agar Partai Demokrat DKI Jakarta dapat terus memperbaiki layanan informasi publiknya.

Partai Demokrat DKI Jakarta pun berkomitmen akan selalu menjalankan UU KIP dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan keterbukaan.

“Terima kasih buat KI DKI yang sudah berkunjung dan siap membantu kami secara teknis. Ke depan kalau ada sosialisasi terkait UU KIP, kami juga siap dilibatkan,” ucap Vike.

Menutup diskusi, Luqman menitipkan kepada Partai Demokrat DKI untuk memprioritaskan pengajuan atau pengusulan rancangan Perda KIP di tahun 2025.

“Kami nitip Perda KIP. Perda KIP ini menjadi penting karena Jakarta belum memiliki itu sebagai salah satu indikator dalam Indeks KIP,” tandasnya.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ilustrasi Foto di Tempat Umum

    Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3727 shares
    Share 1491 Tweet 932
  • Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6093 shares
    Share 2437 Tweet 1523
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1515 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Anda Menjadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor ke Pihak Berwenang

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • KI DKI Jakarta & Dinas Kesehatan Gelar Sinergi Bimtek PPID RSUD dan Puskesmas.

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.