Jakarta–Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta bersama Pengadilan Tinggi Jakarta mengadakan bimbingan teknis (bimtek) Peningkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema, “Pengelolaan Informasi Publik Menuju E-Monev Badan Publik di Lingkup Pengadilan Jakarta”. (8/8/2024)
Bimtek yang berlangsung di Aula Ansyahrul Gedung Pengadilan Tinggi Provinsi DKI diikuti 50 peserta dari lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengatakan, kegiatan E-monev 2024 adalah untuk memilah badan publik yang kurang dalam pelayanan informasi publiknh. ”Biasanya setelah mengikuti monev pelayanan informasi badan publik kepada masyarakat akan jauh lebih baik,” ujar Harry Ara.
“Dengan demikian, perbaikan dan pembenahan ini feedback-nya bukan untuk Komisi Informasi tetapi manfaatnya untuk badan publik itu sendiri. KI hanya memantau dari jauh, jika badan publik informatif, masyarakat terlayani dengan baik, sengketa informasi yang masuk ke KI sedikit berarti Undang-undang keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008 sudah terlaksana dengan baik,” ujar Harry Ara.
Bimtek digelar guna mengajak badan publik terutama di lingkup Pengadilan Tinggi Jakarta untuk lebih meningkatkan kinerja PPID dalam pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Kndang KIP No. 14 tahun 2008 dalam rangka menuju E-Monev Tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut Harry Ara juga mengungkapkan, peserta monev di KI DKI Jakarta, paling banyak dibandingkan KI provinsi lainnya di Indonesia. “Untuk tahun ini sekitar 520 badan publik,” kata Harry Ara.
Namun yang perlu menjadi catatan penting menurut Harry Ara, apakah badan publik sudah memberikan informasi publik dan sosialisasikan tentang undang-undang KIP kepada masyarakat dilingkup badan publik itu sendiri.
“Kami berharap jika badan publik melakukan kegiatan yang melibatkan masyarakat sipil jangan lupa untuk menyelipkan atau mengutip UU KIP No. 14 Tahun 2008 dengan tujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam keterbukaan informasi publik,” harapnya.
Diakhir sambutannya Harry Ara mengharapkan, momentum kegiatan monev dapat menjadi dasar dalam memberikan pelayanan informasi publik terbaik bagi masyarakat. “Hal ini juga sekaligus menjadi suatu hal yang sangat efektif untuk membenahi badan publik,” tutupnya.
Herri Swantoro selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta menyambut positif kegiatan bimtek yang diselengarakan di lingkungan Pengadilan Jakarta. “Kita juga menjadi paham tugas PPID yang harus memiliki kemampuan mengumpulkan, mengupdate dan mengevaluasi di setiap badan publik,” ujarnya.
Herri Swantoro berharap keberadaan PPID akan dapat membantu masyarakat.”Keberadaan PPID diharpkan dapat membantu masyarakat dalam menyampaikan informasi dan melayaninya dengan cepat akurat melalui satu pintu,” ujarnya.
Discussion about this post