Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Bawaslu Launching Indeks Kerawanan Pilkada Jakarta 2024, Ketua KI DKI

by Berita Hukum ID
10/08/2024
in Informasi Publik
Bawaslu Launching Indeks Kerawanan Pilkada Jakarta 2024, Ketua KI DKI
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengapresisasi launching Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, IKP menjadi upaya dalam mewujudkan Pilkada Jakarta yang demokratis dan transparan. Bahkan, IKP sangat relevan dalam konteks menjaga integritas proses penyelenggaraan Pilkada Jakarta.

“IKP menjadi instrumen untuk memberikan informasi yang jelas mengenai potensi kerawanan Pilkada Jakarta Tahun 2024. Informasi publik ini pun harus diiketahui oleh berbagai pihak sehingga dapat kita cegah dan antisipasi bersama potensinya,” kata Harry dalam acara tersebut di Redtop Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Harry menyebut, di samping mengantisipasi potensi kerawanan, pihaknya menekankan Bawaslu dan KPU DKI Jakarta untuk menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam menyelenggarakan proses pilkada Jakarta.

Pasalnya, kata Harry, hal itu menjadi pondasi utama mengantisipasi potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada sekaligus menciptakan proses Pilkada Jakarta yang bermartabat.

“Dengan informasi yang transparan dan akurat, masyarakat akan mampu untuk berpartisipasi secara aktif dan cerdas dalam proses pesta demokrasi Pilkada Jakarta,” ujar dia.

Karena itu, Harry mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya Bawaslu DKI Jakarta dalam mengedukasi publik mengenai pentingnya pelaksanaan Pilkada yang bersih, jujur dan transparan.

“Mari kita wujudkan pemilihan yang bukan hanya aman, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,” tegas Ara sapaan akrabnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam sambutannya mengatakan, Jakarta menjadi salah satu wilayah dengan kerawanan yang cukup tinggi dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu.

Setidaknya terdapat beberapa isu kerawanan yang kerap muncul di Jakarta seperti menguatnya politisasi sara, politisasi identitas hingga money politic.

“Berkaca pada Pemilu lalu, beberapa isu kerawanan tersebut berhasil kita redam. Karena itu, dengan adanya IKP, Pilkada Jakarta 2024 pun harus dapat dioptimalkan pencegahannya,” ucap Munandar.
Munandar pun berharap kehadiran berbagai stakeholder dalam forum ini dapat turut serta berkonfribusi dalam melahirkan saran dan masukan guna mewujudkan pilkada damai, terbuka, transparan dan bekualitas.

“Saya harap lewat forum ini, para stakeholder dapat memberikan berbagai masukan. Kami sangat terbuka karena partisipasi Pilkada Jakarta tidak hanya dimaknai sebatas orang datang ke TPS,” pungkas dia.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya yaitu Perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Perwakilan Kesbangpol DKI Jakarta
Perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Perwakilan Partai Politik di Jakarta, Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia DKI Jakarta dan berbagai stakeholder lainnya.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5612 shares
    Share 2245 Tweet 1403
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3528 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.