Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Dorong BNNP DKI Jakarta Jadi Badan Publik Informatif

by Berita Hukum ID
04/06/2024
in Informasi Publik
KI DKI Dorong BNNP DKI Jakarta Jadi Badan Publik Informatif
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) di Jalan Tanah Abang II No. 102, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Kunjungan visitasi bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023.

Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho mengapresiasi BNNP DKI Jakarta yang telah meraih predikat Menuju Informatif dalam pelaksanaan E-Monev Tahun 2023.

Menurutnya, prestasi tersebut harus terus ditingkatkan sehingga pada pelaksanaan E-Monev 2024, BNNP DKI Jakarta dapat menjadi badan publik Informatif.

“BNNP DKI Jakarta sudah pada posisi Menuju Informatid, nilainya itu 78 poin. Artinya kurang 12 poin untuk bisa menjadi badan publik Informatif,” kata Agus dalam kunjungan tersebut.

Agus menegaskan, komitmen pimpinan badan publik menjadi faktor utama dalam memperbaiki kualitas layanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kata Agus, komitmen pimpinan dapat memudahkan anggota Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu menyimpan, mendikumentasikan, menyediakan hingga memberikan pelayanan informasi publik.

“Implementasi UU KIP di badan publik itu sangat membutuhkan komitmen pimpinan. Kalau pimpinan memberi perhatian khusus, maka akan memudahkan petugas atau anggota PPID dalam mengelola informasi publik,” tegas Agus.

Lebih lanjut, Agus meminta agar BNNP DKI Jakarta untuk dapat menindaklanjuti poin-poin rekomendasi hasil E-Monev 2023. Di samping itu, disarankan juga untuk melihat website badan publik yang serumpun seperti KPU dan Bawaslu yang telah meraih predikat Informatif.

“Untuk itu, apa saja yang menjadi kekurangan mohon dilengkapi. Tidak mudah tapi juga tidak sulit, yang namanya pelayanan itu prinsipnya cukup amati, tiru dan modifikasi,” ujar dia.

Agus berharap, BNNP DKI Jakarta dapat menjadi percontohan (role model) untuk BNN di berbagai wilayah di Indonesia.

“Bahkan capaian yang diraih BNNP DKI Jakarta ini pun sudah melampaui hasil capaian BNN Pusat. Sehingga Kami harap ini bisa menjadi role model untuk yang lainnya,” ucap Agus.

Gayung bersambut, Kepala BNNP DKI Jakarta Nurhadi Yuwono menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil E-Monev tersebut.

Menurutnya, layanan informasi publik menjadi bagian dari tanggungjawab BNNP DKI Jakarta kepada masyarakat luas.

“BNNP DKI Jakarta termasuk lembaga layanaqn publik dan Kami menuju zona integritas, karena itu, UU KIP menjadi tanggungjawab Kami untuk dapat mengimplementasikannya secara maksimal,” imbuh dia.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.