Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Visitasi Tindak Lanjut E-Monev, KI DKI Jakarta Minta Kelurahan Cengkareng Barat Tingkatkan Komitmen dan Kinerja PPID

by Berita Hukum ID
19/03/2024
in Informasi Publik
Visitasi Tindak Lanjut E-Monev, KI DKI Jakarta Minta Kelurahan Cengkareng Barat Tingkatkan Komitmen dan Kinerja PPID
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta—Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Cengkareng Barat di Jalan Utama Raya Duri Kosambi Jakarta Barat, Senin (18/3/2024).

Kunjungan visitasi digelar guna menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi ( E-Monev) Tahun 2023. Tercatat, Kelurahan Cengkareng Barat masuk kategori cukup informatif di Tahun 2023.

“Melalui rekomendasi hasil E-Monev, Kami berharap Kelurahan Cengkareng Barat bisa meningkatkan kualitas layanan informasi publiknya,” kata Agus Wijayanto dalam kunjungannya yang diterima langsung Lurah Cengkareng Barat M.Berlianto.

Agus menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut berisikan poin perbaikan untuk mengukur kualitas layanan informasi badan publik, sehingga Monev Tahun 2024 Kelurahan Cengkareng Barat bisa lebih informatif.

Dia mengungkap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi garda terdepan dalam tata kelola arsip dan pelayanan informasi publik. Poin perbaikan tersebut mengenai indikator penilaian yaitu Jenis Informasi berupa salinan laporan akses layanan informasi, Dokumen Program Kegiatan Tahun 2022 serta Digitalisasi Informasi.

Hal tersebut menurut Agus, masih ada rentang waktu yang cukup untuk disiapkan menuju Monev Tahun 2024.

Sebaiknya, setiap PPID dapat menyiapkan mitigasi data dan informasi berupa informasi yang dapat di akses yakni informasi setiap saat, informasi berkala dan serta merta, juga informasi dikecualikan.

“Ketika meminta akses informasi harus mengajukan informasi. Beda dengan informasi berkala, harus tersedia meski tidak ada permintaan,“ ucapnya.

Ia juga menambahkan dalam mengajukan permohonan informasi melalui PPID, tentu direspon dengan rentang waktu sesuai mekanisme permohonan informasi.

Lebih lanjut, Agus meminta setiap PPID Badan Publik, dalam pelayanan informasi dapat memfilter kepentingan tertentu dari sekelompok orang yang bertujuan memanfaatkan UU KIP 14/2008.

“Kami akui, ‘penumpang gelap’ UU ini ada-ada saja dan banyak, dengan permintaan dan target tertentu. Sehingga kami berharap, jangan jadikan UU ini menjadi alat, pastikan langkah awal sesuai prosedural dengan mengisi formulir terlebih dahulu dan identitas resmi,” ungkap Agus Wijayanto Nugroho, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Sementara itu, Lurah Cengkareng Barat M. Berlianto menyatakan bahwa komitmen keterbukaan informasi sebagai bagian dari tanggung jawab Badan Publik.

“Saya support terkait keterbukaan informasi publik ini, sehingga kita bisa setara dan lebih baik lagi, “ kata Lurah cengkareng Barat M.Berlianto.

Bahkan Berlianto berharap, Komisi Informasi DKI Jakarta dapat terus melakukan pendampingan terkait pelayanan informasi. Ia menuturkan selama ini, ada permohonan informasi yang membutuhkan arahan jelas dan sistematis, sehingga dapat memilah informasi yang terbuka dan tertutup di kelurahan Cengkareng Barat.

“Kami juga butuh arahan sehingga dapat memilah mana informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan. Mungkin bisa tersedia desk layanan yang disiapkan untuk kami berkonsultasi,” harap M.Berlianto Lurah Cengkareng Barat.

Diketahui, kunjungan visitasi KI DKI Jakarta diterima langsung jajaran Kelurahan Cengkareng Barat diantaranya Lurah M Berlianto, Sekretaris Lurah Aswin Arif Nasution, Kasie Pemerintahan Jeane Roes dan perwakilan PPID Provinsi Herry.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.