Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Petugas Pemilu Meninggal Dunia Terus Bertambah

by Boni Kusnadi
19/02/2024
in Berita
Jumlah Petugas Pemilu Meninggal Dunia Bertambah

Petugas Pemilu 2024

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) merilis jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia hingga Sabtu (17/02/2024) mencapai 57 orang. Angka tersebut berasal dari sejumlah kelompok petugas Pemilu, yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), perlindungan masyarakat (linmas), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun anggota KPPS yang meninggal dunia sebanyak 29 orang, anggota linmas 10 orang, 9 saksi, 6 petugas, 2 panitia pemungutan suara, 1 anggota Bawaslu.

Secara kelompok usia, 4 petugas Pemilu yang meninggal dunia berusia 17-20 tahun, 7 petugas berusia 21-30 tahun, 8 petugas berusia 31-40 tahun, 18 petugas berusia 41-50 tahun, 15 petugas berusia 51-60 tahun, dan 5 petugas berusia di atas 60 tahun. Penyebab kematian tertinggi para petugas Pemilu adalah penyakit jantung sebanyak 13 kejadian. Lalu kecelakaan sebanyak 8 kejadian, gangguan pernapasan akut dan hipertensi masing-masing 5 kejadian. Tak cuma itu, penyakit serebrovaskular sebanyak 4 kejadian, kegagalan multiorgan dan syok septik masing-masing sebanyak dua kejadian, sesak napas, asma, dan diabetes masing-masing sebanyak satu kejadian. Sementara penyebab kematian 15 orang lagi masih dikonfirmasi.

Angka tersebut juga berasal dari provinsi yang berbeda mulai dari Sumatera hingga Sulawesi. Sebanyak 8.381 petugas Pemilu dirawat dengan pasien terbanyak dari anggota KPPS sebanyak 4.281 orang, panitia pemungutan suara (PPS) sebanyak 1.040 orang, dan petugas sebanyak 1.034 orang. Kemudian saksi sebanyak 707 orang, anggota linmas sebanyak 694, anggota Bawaslu sebanyak 381, dan Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 244 orang.

Para pasien tersebut dirawat karena menderita bermacam penyakit antara lain penyakit tenggorokan, lambung dan usus, hipertensi, infeksi saluran pernafasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, sebanyak 15 persen dari petugas KPPS berusia di atas 55 tahun. “Ini karena terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu, masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol,” kata Nadia.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4927 shares
    Share 1971 Tweet 1232
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3323 shares
    Share 1329 Tweet 831
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.