JAKARTA – Sengketa informasi antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan Termohon DPW PPP DKI Jakarta masuk ke tahap mediasi pada Rabu 31 Januari 2024 pukul 10.30 WIB.
Hal tersebut ditetapkan majelis komisioner berdasarkan kesepakatan para pihak dalam sidang sengketa informasi publik di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2024).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat menjelaskan mediasi merupakan salah satu proses dalam penyelesaian sengketa informasi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.
Pasal 38 PerKi 1 Tahun 2013 menegaskan bahwa mediasi dapat dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang.
Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda. Proses mediasi bersifat tertutup kecuali para pihak menghendaki lain.
“Berdasarkan kesepakatan para pihak maka proses ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi yang dilaksanakan pada Rabu 31 Januari 2024 pukul 10.30 WIB,” kata Harry.
Selanjutnya, Pasal 41 aturan itu menyebut jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja.
“Mediasi akan dibantu oleh mediator yang telah Kami siapkan,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, Pemohon PMLK Rahmat menjelaskan tujuan dari permohonan informasinya untuk kebutuhan riset sekaligus uji akses terhadap kualitas layanan informasi publik partai politik, salah satunya DPW PPP DKI Jakarta.
Bahkan, dia mengapresiasi kehadiran DPW PPP DKI Jakarta yang hadir dalam proses sidang sengketa informasi publik. Mengingat terdapat sejumlah partai politik yang justru absen dan tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Tujuan Kami untuk riset mengenai sejauh mana keterbukaan informasi publik partai politik di Jakarta,” ucap dia.
Sementara itu, Kuasa Termohon DPW PPP DKI Jakarta Rudy Kurniawan mengatakan pada prinsipnya informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang terbuka dan dikuasai. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk melakukan mediasi hingga menyiapkan dokumen informasi yang menjadi objek sengketa.
“Kami menyadari bahwa informasi publik ini penting, dan apa yang dimohonkan Pemohon itu Kami kuasai. Karena itu Kami akan siapkan dokumennya,” ujar dia.
Terdapat lima informasi publik yang dimohonkan oleh PMLK terhadap DPW PPP DKI Jakarta. Kelima informasi tersebut yaitu ;
1. Surat Keputusan Partai yang memuat daftar program umum DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
2. Rencana penggunaan anggaran DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
3. Laporan realisasi anggaran DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
4. Laporan neraca DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
5. Laporan arus kas DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
Diketahui, bertugas dalam sidang tersebut Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
Discussion about this post