Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Sengketa Informasi antara PMLK dan DPW PPP DKI Jakarta Masuk Tahap Mediasi

by Berita Hukum ID
24/01/2024
in Informasi Publik
Sengketa Informasi antara PMLK dan DPW PPP DKI Jakarta Masuk Tahap Mediasi
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Sengketa informasi antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan Termohon DPW PPP DKI Jakarta masuk ke tahap mediasi pada Rabu 31 Januari 2024 pukul 10.30 WIB.

Hal tersebut ditetapkan majelis komisioner berdasarkan kesepakatan para pihak dalam sidang sengketa informasi publik di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2024).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat menjelaskan mediasi merupakan salah satu proses dalam penyelesaian sengketa informasi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.

Pasal 38 PerKi 1 Tahun 2013 menegaskan bahwa mediasi dapat dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang.

Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda. Proses mediasi bersifat tertutup kecuali para pihak menghendaki lain.

“Berdasarkan kesepakatan para pihak maka proses ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi yang dilaksanakan pada Rabu 31 Januari 2024 pukul 10.30 WIB,” kata Harry.

Selanjutnya, Pasal 41 aturan itu menyebut jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja.

“Mediasi akan dibantu oleh mediator yang telah Kami siapkan,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, Pemohon PMLK Rahmat menjelaskan tujuan dari permohonan informasinya untuk kebutuhan riset sekaligus uji akses terhadap kualitas layanan informasi publik partai politik, salah satunya DPW PPP DKI Jakarta.

Bahkan, dia mengapresiasi kehadiran DPW PPP DKI Jakarta yang hadir dalam proses sidang sengketa informasi publik. Mengingat terdapat sejumlah partai politik yang justru absen dan tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Tujuan Kami untuk riset mengenai sejauh mana keterbukaan informasi publik partai politik di Jakarta,” ucap dia.

Sementara itu, Kuasa Termohon DPW PPP DKI Jakarta Rudy Kurniawan mengatakan pada prinsipnya informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang terbuka dan dikuasai. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk melakukan mediasi hingga menyiapkan dokumen informasi yang menjadi objek sengketa.

“Kami menyadari bahwa informasi publik ini penting, dan apa yang dimohonkan Pemohon itu Kami kuasai. Karena itu Kami akan siapkan dokumennya,” ujar dia.

Terdapat lima informasi publik yang dimohonkan oleh PMLK terhadap DPW PPP DKI Jakarta. Kelima informasi tersebut yaitu ;

1. Surat Keputusan Partai yang memuat daftar program umum DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
2. Rencana penggunaan anggaran DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
3. Laporan realisasi anggaran DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
4. Laporan neraca DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
5. Laporan arus kas DPW PPP DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021

Diketahui, bertugas dalam sidang tersebut Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ilustrasi Sanksi Rokok Tanpa Cukai

    Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1488 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6055 shares
    Share 2422 Tweet 1514
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3686 shares
    Share 1474 Tweet 922
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.