Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memblokir sekitar 4.000 rekening judi online dalam kurun tiga bulan terakhir. Klaim ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, baru-baru ini. Tujuan pemblokiran demi melindungi masyarakat agar terhindar dari kerugian akibat dampak ekonomi dan sosial.
Baca juga: Ketika Netizen Julid “Melawan” Tentara Israel
Pemblokiran dilakukan melalui koordinasi berbagai pihak, yaitu kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan industri perbankan. Sementara untuk langkah pencegahan, OJK memberikan pembinaan khusus ke pihak perbankan dan mengedukasi masyarakat mengenai dampak buruk judi online.
Hal ini disambut baik Industri perbankan Indonesia yang berkomitmen mendukung pemberantasan judi online dengan melakukan identifikasi nasabah maupun calon nasabah, menyediakan tools, dan monitoring transaksi janggal atau tidak sesuai profil nasabah. Tak cuma itu, dalam kejadian khusus, bank dapat membekukan sementara transaksi dan memblokir rekening atas perintah Aparat Penegak Hukum, lembaga/kementerian, atau OJK. Sehingga dengan demikian, diharapkan pemberantasan judi daring di Indonesia berjalan maksimal dan efektif.








Discussion about this post