Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ketika Netizen Julid “Melawan” Tentara Israel

Gerakan Julid Fi Sabilillah Diikuti Warganet Indonesia dan Malaysia

by Boni Kusnadi
06/12/2023
in Berita, Trending
Julid Fi Sabilillah

Julid Fi Sabilillah

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Warganet alias netizen di Asia Tenggara ikut berperang melawan Israel di dunia maya. Hal ini diketahui dari gerakan online #JulidFiSabilillah dengan cara doxing dan cyberbyullying ke anggota Pasukan Pertahanan Israel (IDF). Doxing adalah menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap seseorang individu atau organisasi di internet. Sehingga kabarnya, nomor ponsel dan WhatsApp(WA) tentara Israel disebarluaskan secara online dan memungkinkan warganet pendukung Palestina di Asia Tenggara seperti Indonesia dan Malaysia mengirim spam ke akun tersebut dengan komentar, pesan, dan panggilan.

Komandan Satuan Operasi Khusus Netizen Julid Anti-Israel Erlangga Greschinov menjelaskan soal gerakan tersebut dalam akun media sosialnya. Unggahan pertama gerakan Julid Fi Sabilillah ini adalah membagikan akun media sosial tentara IDF pada 16 November 2023. Hal ini diklaim berdampak. Beberapa tentara Israel telah menutup komentar di Instagram mereka, sementara yang lain kehilangan akun mereka.

Julid FiSabilillah sendiri adalah pelesetan dari istilah “jihad fi sabilillah” atau berperang di jalan Tuhan. Julid diambil dari bahasa kekinian yang artinya bergosip atau membicarakan orang lain dengan nada negatif. Erlangga mengklaim, beberapa warga Malaysia telah bergabung dengan gerakan ini, padahal fokus utamanya adalah memobilisasi dan mengkoordinasikan netizen Indonesia.

Erlangga mengaku tidak khawatir mengenai kemungkinan adanya tindakan hukum terhadap dirinya di masa depan. Sebab, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan justru menantang dan mempersilakan warga Israel yang merasa terancam oleh gerakan mereka, untuk mendatangi langsung dan melakukan proses hukum terhadap Julid FiSabilillah. Dia juga mengunggah tujuh teknis untuk bergabung dengan gerakan tersebut. Salah satunya mengingatkan yang dilawan adalah Zionisme dan Israel, bukan Yahudi. “Kalau ada orang Yahudi pro-Palestina yang gak salah apa-apa lo serang juga, lo bukan bagian dari #JulidFiSabililah.”

Artikel Terkait

Alumni Universitas Islam Indonesia Bergerak Demi Kemanusiaan

Alumni Universitas Islam Indonesia Bergerak Demi Kemanusiaan

28/11/2023

Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) bersikap untuk membantu Rakyat Palestina mendapatkan hak-hak dan kebutuhan dasarnya. Sejak awal...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5592 shares
    Share 2237 Tweet 1398
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3523 shares
    Share 1409 Tweet 881
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1290 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.