Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Australia Ingin Belajar Pembinaan Napiter dari Indonesia

by Berita Hukum ID
10/12/2022
in Berita
Australia Ingin Belajar Pembinaan Napiter dari Indonesia
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly membeberkan strategi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam membina napi terorisme (napiter) saat pertemuan bersama delegasi Australia. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Australia, Clare O’neil mengungkapkan keinginan Australia untuk belajar dari Indonesia.

Yasonna menjelaskan pembinaan napiter di Indonesia mencakup pembinaan intramural dan ekstramural untuk mengurangi kemampuan, niat, dan keterlibatan napiter terhadap ekstrimisme kekerasan. Napiter dibina agar dapat kembali ke tengah masyarakat tanpa bergantung pada kelompok terorisnya.

“Indonesia melakukan pendampingan dan pengawasan, baik di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun di luar gedung Lapas. Tujuannya adalah perubahan pemahaman dan perilaku napiter,” kata Yasonna, Senin (05/12/2022).

“Kami harapkan napiter dapat hidup dan berinteraksi kembali dengan masyarakat, serta mampu menghidupi diri dan keluarganya tanpa bergantung lagi kepada kelompok atau jaringannya,” lanjut Yasonna.

Dalam melakukan pembinaan, Indonesia melakukan penilaian menggunakan instrumen risiko dan kebutuhan untuk membantu penyusunan program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing napiter. Sementara itu, perubahan perilaku napiter dipantau menggunan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Dari hasil penilaian instrumen risiko dan kebutuhan, kami berikan program intervensi yang sesuai dengan risiko dan kebutuhan napiter,” ujar Yasonna di ruang rapat Kemenkumham.

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan standar keamanan dan ketertiban yang berbeda sesuai dengan klasifikasi lapas, yaitu super maximum security, maximum security, medium security dan minimum security.

Kemenkumham terus memastikan keamanan lapas melalui sinergi dengan berbagai lembaga negara, seperti BNPT, Polri, TNI, dan Kementerian Agama. Kemenkumham turut menggandeng lembaga keagamaan, universitas, hingga LSM.

Selain isu pembinaan napiter, pertemuan Indonesia dan Australia juga membahas isu-isu keimigrasian, bantuan hukum timbal balik, hingga ekstradisi. Yasonna berharap kerja sama bilateral Indonesia dan Australia akan semakin baik dari waktu ke waktu.

 

URL : https://kemenkumham.go.id/berita-utama/australia-ingin-belajar-pembinaan-napiter-dari-indonesia

Artikel Terkait

Kapolri: 18 Tersangka Teroris Ditangkap Sepanjang Desember

Kapolri: 18 Tersangka Teroris Ditangkap Sepanjang Desember

25/12/2023

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim pihaknya telah menangkap 18 orang tersangka tindak pidana terorisme. Belasan tersangka...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4891 shares
    Share 1956 Tweet 1223
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3306 shares
    Share 1322 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.