Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Hukum Kita

Cegah Kontroversial di Masyarakat, Nomenklatur ‘RUU Larangan Minol’ Harus Ditinjau Ulang

by Berita Hukum ID
07/12/2022
in Hukum Kita
Cegah Kontroversial di Masyarakat, Nomenklatur ‘RUU Larangan Minol’ Harus Ditinjau Ulang

Ilustrasi minuman beralkohol.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Panja RUU Larangan Minol) Badan Legislasi DPR RI Hendrik Lewerissa meminta pemerintah untuk meninjau ulang redaksi judul RUU tersebut. Sebab, menurutnya, dengan tetap menggunakan nomenklatur tersebut akan menjadi kontroversial di kalangan masyarakat.

“Kita harus terus menggarap secara serius karena ini menjadi hal yang kontroversi nantinya di kalangan masyarakat. Saya memahami betul bahwa (baru sampai) pada tingkatan draf saja (RUU) Larangan Minuman Beralkohol ini (sudah ada kontroversi) maupun judul nantinya (padahal) masih di tingkat draf saja,” tutur Hendrik dalam Rapat Panja RUU tentangan Larangan Minol, di Ruang Rapat, Badan Legislasi DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (07/12/2022).

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu setuju dengan nomenklatur “bukan larangan” terkait minuman beralkohol. Sebab, mengacu pada batang tubuh di RUU tersebut, di dalamnya lebih banyak mengandung materi muatan yang normanya bersifat Pengaturan. Sehingga, ia mengusulkan untuk menggunakan nomenklatur judul, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Minuman Beralkohol.

“Artinya nomenklatur yang saya sarankan akan menjadi lebih pas dengan materi muatan yang terkandung dalam naskah rancangan undang-undang tersebut, agar nantinya tidak menjadi lebih rumit yang berdampak lebih luas ke sektor-sektor lain,” tambah Hendrik.

Ia menambahkan, saat melakukan Kunjungan Kerja ke Negara Chili, ia mendapatkan jawaban resmi dari otoritas terkait di negara tersebut. Bahwa tidak ada korelasi yang signifikan antara mengonsumsi alkohol dengan tingkatan kriminalitas yang terjadi di suatu negara. Justru penyebab utama kriminalitas itu berasal dari narkoba, bukan alkohol. Meski begitu, ia memahami, kondisi Chili dengan Indonesia tidak sama, seperti adat, budaya, dan ideologinya. Sehingga, tidak bisa menggunakan pendekatan upaya hukum semata untuk melahirkan suatu undang-undang.

“Studi perbandingan (ke Negara Chili) itu sekurang-kurangnya bisa memberikan kita masukan yang berharga bahwa sebenarnya perlu adanya studi yang lebih mendalam lagi tentang korelasi antara minuman beralkohol dengan implikasi-implikasi negatif pada masyarakat,” tambah Legislator Dapil Maluku tersebut.

Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya aspirasi dari sebagian masyarakat yang mendukung agar Baleg DPR RI melahirkan karya konstitusionalnya dalam periode saat ini, yaitu menghasilkan suatu produk hukum terkait dengan larangan ataupun pengaturan minol.

“Tetapi ada kelompok-kelompok lain yang merasa bahwa sebenarnya larangan tentang minuman alkohol itu level regulasinya sudah ada meskipun di bawah naungan undang-undang,” Tutup Hendrik. (dzs,hal/rdn)

URL : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42246/t/Cegah+Kontroversial+di+Masyarakat%2C+Nomenklatur+%E2%80%98RUU+Larangan+Minol%E2%80%99+Harus+Ditinjau+Ulang

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4891 shares
    Share 1956 Tweet 1223
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3306 shares
    Share 1322 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.