Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita Kampus

Kumham Goes to Campus, Ajang Sosialisasi RUU KUHP dan Dialog dengan Mahasiswa

by Berita Hukum ID
17/10/2022
in Berita Kampus
Kumham Goes to Campus, Ajang Sosialisasi RUU KUHP dan Dialog dengan Mahasiswa

Kumham Goes to Campus, Ajang Sosialisasi RUU KUHP dan Dialog dengan Mahasiswa

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Medan – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada masyarakat. Mengusung tajuk ‘Kumham Goes to Campus’, kali ini Kemenkumham menyambangi Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, pada Kamis, 13 Oktober 2022. Ditunjuknya Kampus USU sebagai tempat sosialisasi bertujuan untuk berdialog dengan Mahasiswa akan RUU KUHP.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej menjelaskan, kegiatan Kumham Goes to Campus sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan kepada Tim Penyusun RUU KUHP untuk berdialog kepada masyarakat, khususnya mahasiswa.

“Presiden Joko Widodo, pada tanggal 2 Agustus 2022 menyampaikan kepada kami (Tim Penyusun RUU KUHP) untuk membangun dialog dengan masyarakat, dan teristimewa ke kampus-kampus (mahasiswa) mendialogkan RUU KUHP,” ujar Eddy saat memberikan keynote speech di Auditorium USU, Medan.

Lebih lanjut Wamenkumham menerangkan tiga alasan mengapa Indonesia harus mempunyai KUHP yang baru. Menurut Wamenkumham, KUHP sekarang yang digunakan Polisi, Jaksa, dan Hakim di pengadilan adalah KUHP yang dibuat tahun 1800.

“KUHP yang dibuat pada tahun 1800 tidak terlepas dari situasi dan kondisi KUHP itu dibuat, yang orientasi hukum pidananya aliran klasik, yaitu menekankan kepentingan individu, tidak bicara kepentingan masyarakat, apalagi negara,” terang Eddy.

Selain itu, lanjut Wamenkumham, hukum pidana digunakan sebagai sarana balas dendam. Sementara telah terjadi perubahan paradigma hukum pidana secara universal.

“Sehingga sudah tidak cocok lagi RKUHP yang kita gunakan dengan paradigma hukum pada saat ini,” tandas Eddy.

Yang ke dua, Wamenkumham mengatakan, saat ini KUHP yang digunakan sudah berumur 220 tahun, sudah out of date.

“Kita harus melakukan formulasi, membangun/memperbaharui KUHP dengan situasi dan kondisi serta era digital yang berlaku saat ini,” ujar Eddy.

Dan yang ke tiga, dan ini yang paling serius menurut Wamenkumham, yakni berkaitan persoalan kepastian hukum. Dari berbagai versi terjemahan KUHP yang beredar di masyarakat, yang ada di toko buku, yang diajarkan oleh dosen di perkuliahan, mana yang sah/legal?

“Kira-kira yang sah/legal yang mana, apakah KUHP yang diterjemahkan oleh Mulyatno, Andi Hamzah, atau R. Susilo? Antar satu penerjemah dan lainnya berbeda, dan perbedaannya cukup signifikan,” tutur Eddy.

Wamenkumham mencontohkan Pasal 110 KUHP. Terjemahan KUHP versi Mulyatno dan Susilo menurutnya bagai langit dan bumi.

“Mulyatno mengatakan, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 104 – 109 KUHP, dipidana sama dengan perbuatan itu dilakukan. Kalau sama berarti pidana mati,” beber Eddy.

Sementara itu, lanjut Wamenkumham, terjemahan RKUHP versi Susilo mengatakan, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 104 – 109 KUHP, diancam dengan pidana maksimal enam tahun.

“Pidana mati dan maksimum enam tahun itu kan seperti langit dan bumi,” ujar Eddy.

Selanjutnya pada acara Kumham Goes to Campus kali ini, yang para pesertanya merupakan Mahasiswa USU dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari universitas yang ada di sekitar kota Medan, disampaikan 14 pasal krusial yang masih menjadi perdebatan publik. Pasal-pasal tersebut antara lain Living Law (Pasal 2 dan 601); Pidana mati (Pasal 67 dan 100); Penghinaan Presiden (Pasal 218); Tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (Pasal 252); Penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin.

Kemudian, membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (Pasal 277); Tindak pidana gangguan & penyesatan proses peradilan/contempt of court (Pasal 280); Penghapusan tindak pidana advokat curang; Tindak pidana terhadap agama/penodaan agama (Pasal 302); Tindak pidana penganiayaan hewan (Pasal 340 ayat (1)); Tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak (Pasal 412); Penggelandangan sebagai tindak pidana (Pasal 429); Aborsi (Pasal 467); Tindak pidana perzinaan (Pasal 415); Kohabitasi (Pasal 416), dan; Perkosaan dalam perkawinan (Pasal 477).

Selain melakukan sosialisasi, dalam Kumham Goes to Campus, Kemenkumham juga menyajikan layanan publik di lingkungan Kemenkumham yang dibutuhkan oleh para mahasiswa, seperti booth layanan informasi hak cipta, serta booth layanan informasi apostille dan perseroan perorangan.

Setelah menyelenggarakan di USU Medan, Kumham Goes to Campus rencanya juga akan dilaksanakan di Makasar, Sulawesi Selatan; Kupang, Nusa Tenggara Timur; Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan; Bali.

URL : https://kemenkumham.go.id/berita-utama/kumham-goes-to-campus-ajang-sosialisasi-ruu-kuhp-dan-dialog-dengan-mahasiswa

Artikel Terkait

RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam

RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam

05/11/2022

Kupang - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O. S. Hiariej mengungkapkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU...

3 Alasan Penting Perlunya Pembaharuan KUHP

3 Alasan Penting Perlunya Pembaharuan KUHP

27/10/2022

Palangka Raya - Pembaharuan atas hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sudah sangat mendesak. Wakil Menteri Hukum dan Hak...

Sukses di Medan, Sosialisasi RUU KUHP “Kumham Goes to Campus” Berlanjut di Makassar

Sukses di Medan, Sosialisasi RUU KUHP “Kumham Goes to Campus” Berlanjut di Makassar

20/10/2022

Makassar – Setelah sukses dengan penyelenggaraan sosialisasi dan diskusi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Kota Medan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4932 shares
    Share 1973 Tweet 1233
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3324 shares
    Share 1330 Tweet 831
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.