Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita Kampus

Sukses di Medan, Sosialisasi RUU KUHP “Kumham Goes to Campus” Berlanjut di Makassar

by Berita Hukum ID
20/10/2022
in Berita Kampus
Sukses di Medan, Sosialisasi RUU KUHP “Kumham Goes to Campus” Berlanjut di Makassar

Sukses di Medan, Sosialisasi RUU KUHP "Kumham Goes to Campus" Berlanjut di Makassar

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Makassar – Setelah sukses dengan penyelenggaraan sosialisasi dan diskusi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Kota Medan pekan lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melanjutkan kegiatan serupa di Kota Makassar. Di Kota Daeng ini, acara dilakukan di Universitas Hasanuddin Hotel & Convention Centre, Rabu (19/10/2022) siang.

Tetap mengusung tajuk ‘Kumham Goes to Campus’, kegiatan ini masih menyasar mahasiswa sebagai target utamanya. Pemilihan target audience ini pun bukan tanpa alasan.

Keberadaan mahasiswa yang merupakan agent of change (agen perubahan) dapat menggerakkan perubahan menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik. Aspirasi mahasiswa yang kritis dan idealis pun dipandang perlu untuk diserap.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej menuturkan bahwa perbedaan pendapat di dalam dunia akademik itu adalah sunnatullah. Perbedaan pendapat itu pun tidak harus mempengaruhi hubungan pribadi.

“Lawan berdebat adalah teman sejati dalam berpikir. Artinya ini tergantung pada perspektif, dan seharusnya dialektika di dunia kampus harus kita biasakan,” kata Eddy saat menjadi keynote speaker sekaligus narasumber kegiatan.

“Semakin tajam perbedaan pendapat, semakin akrab hubungan. Jangan alergi, galau dengan perbedaan pendapat, apalagi di kalangan akademisi,” tutur Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Sementara itu Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menyambut baik dengan dilaksanakannya kegiatan ini, karena ruang diskusi dapat dibuka secara lebih baik. Meskipun mengaku bahwa dirinya termasuk orang yang kontra dengan beberapa bagian di dalam RUU KUHP, namun dia mengungkapkan bahwa ruang ini adalah untuk kita semua, untuk kita dapat membicarakan bagian yang penting soal RUU KUHP.

“Kalau kita bicara soal KUHP, saya kira memang sudah saatnya dilakukan perubahan. Saya orang yang tidak menolak perubahan itu, dalam arti sudah sekian lama kita punya perubahan zaman yang sangat besar. Tetapi ada beberapa item yang harus dibicarakan secara lebih detail,” ujar dosen hukum tata negara dari UGM ini.

Sedangkan menurut Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries, memperbarui KUHP peninggalan Belanda merupakan perintah konstitusi.

“Mungkin tidak berlebihan juga kalau KUHP itu adalah cerminan paling jujur dari peradaban sebuah bangsa. Bagaimana suatu bangsa memandang aturan hukum, itu harus ditaati supaya tidak ada sanksi yang dikenakan kepadanya,” kata Albert.

Tak hanya menghadirkan sosialisasi dan diskusi, kegiatan ini juga menawarkan layanan publik di lingkungan Kemenkumham yang dibutuhkan oleh para mahasiswa, seperti booth layanan informasi hak cipta, serta booth layanan informasi apostille dan perseroan perorangan.

Kumham Goes to Campus sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada seluruh tim penyusun RUU KUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesepahaman atas 14 pasal krusial, serta menghimpun pendapat-pendapat/masukan/aspirasi dari masyarakat terhadap draf final RUU KUHP.

Kemenkumham sebagai salah satu kementerian yang termasuk dalam tim penyusunan RUU KUHP-pun berusaha menjalankan arahan Presiden RI tersebut. Salah satunya dengan program Kumham Goes to Campus ini. Setelah berlangsung di Medan dan Makassar, Kumham Goes to Campus direncanakan juga akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Bali. (Tedy, foto: Ismail)

URL : https://kemenkumham.go.id/berita-utama/sukses-di-medan-sosialisasi-ruu-kuhp-kumham-goes-to-campus-berlanjut-di-makassar

Artikel Terkait

RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam

RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam

05/11/2022

Kupang - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O. S. Hiariej mengungkapkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU...

3 Alasan Penting Perlunya Pembaharuan KUHP

3 Alasan Penting Perlunya Pembaharuan KUHP

27/10/2022

Palangka Raya - Pembaharuan atas hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sudah sangat mendesak. Wakil Menteri Hukum dan Hak...

Kumham Goes to Campus, Ajang Sosialisasi RUU KUHP dan Dialog dengan Mahasiswa

Kumham Goes to Campus, Ajang Sosialisasi RUU KUHP dan Dialog dengan Mahasiswa

17/10/2022

Medan – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada masyarakat....

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4932 shares
    Share 1973 Tweet 1233
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3324 shares
    Share 1330 Tweet 831
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1080 shares
    Share 432 Tweet 270
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.