Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Bincang Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jajaran Kejaksaan Harus Menerapkan Pola Hidup Sederhana

by Berita Hukum ID
28/10/2022
in Bincang Hukum
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Promosi dan Rotasi untuk Penyegaran Organisasi dan Regenerasi

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Pejabat Eselon II yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Andi Herman, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Made Suarnawan, dan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Hendro Dewanto, S.H., M.H., dan Pj. Kepala Biro Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Ari Hastuti, S.E., S.H., Kamis (27/10/2022).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan rotasi, mutasi, serta promosi adalah hal biasa dan menjadi suatu rutinitas secara berkala yang dilaksanakan di Kejaksaan. Penempatan personil melalui pertimbangan yang matang, salah satunya yaitu bahwa yang bersangkutan dinilai layak dan tepat menduduki jabatan dimaksud. Jaksa Agung menyampaikan kepada pejabat yang baru dilantik, segera menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan dan seluruh jajaran di tempat yang baru dijabat. Laksanakan tugas-tugas secara profesional dan penuh integritas.

“Di masa situasi krisis global yang berkepanjangan, saya mengingatkan agar seluruh jajaran Kejaksaan baik di pusat maupun daerah memiliki empati dan prihatin atas kondisi bangsa dan masyarakat. Untuk itu, agar menerapkan pola hidup sederhana dan tidak menunjukkan sikap hedonisme / gaya hidup mewah dan berlebih-lebihan, dan hal ini juga berlaku bagi keluarga besar Kejaksaan. Pedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hidup Sederhana,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, di tengah sorotan penegak hukum negeri ini, Jaksa Agung tidak henti-hentinya mengingatkan untuk jangan mencederai rasa keadilan di masyarakat. Penegak hukum harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengayomi, melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal yang paling terpenting adalah Negara melalui Jaksa, harus hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

“Melalui kesempatan ini juga, saya tegaskan kembali agar saudara-saudara mengawal dan mendampingi pemerintah dalam rangka menekan inflasi yang ada di daerah, termasuk melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah sehingga serapan anggaran dapat menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Pelantikan Pejabat Eselon II dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang dihadiri secara langsung oleh Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan Agung dan melalui zoom oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia .

URL : https://www.kejaksaan.go.id/berita/s/jaksa-agung-st-burhanuddin-jajaran-kejaksaan-harus-memiliki-se-6dccc

Artikel Terkait

1.05 Menit untuk Indonesia

Pengelompokan Usia Jaksa Merupakan “Open Legal Policy”

10/11/2022

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas...

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jajaran Kejaksaan Harus Menerapkan Pola Hidup Sederhana

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Promosi dan Rotasi untuk Penyegaran Organisasi dan Regenerasi

28/10/2022

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam Pelantikan Pejabat Eselon II yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4858 shares
    Share 1943 Tweet 1215
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3290 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.