JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial.
Dalam Pasal 45, diatur bahwa potongan harga atau program gratis ongkir hanya bisa dilakukan secara terus-menerus jika tarif pengiriman berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Namun, jika tarifnya di bawah biaya pokok, maka program gratis ongkir hanya boleh dilakukan maksimal tiga hari dalam sebulan. Periode ini masih bisa diperpanjang jika ada permintaan dari penyedia layanan dan akan dievaluasi oleh Komdigi.
“Nanti seumpama 3 hari diterapkan, mereka minta perpanjangan kita evaluasi,” kata Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung ditemui di Gedung Komdigi, Jumat (16/5/2025).
BACA JUGA: Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi
Gratis Ongkir Tetap Jalan, Pemerintah Jaga Persaingan Sehat
Menanggapi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tidak melarang promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang diatur hanya soal diskon ongkir dari perusahaan kurir yang berada di bawah biaya operasional nyata, seperti biaya kurir, transportasi, dan penyortiran.
Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, diskon terlalu besar dari pihak kurir bisa menyebabkan kurir dibayar rendah, perusahaan rugi, dan layanan menurun. Namun, jika e-commerce menanggung ongkir sebagai strategi promosi, itu diperbolehkan sepenuhnya.
Tujuan aturan ini bukan membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tapi melindungi kurir dan menjaga kualitas layanan. Aturan ini juga telah dirumuskan lewat dialog dengan berbagai pihak di industri logistik. Karena itu, Komdigi ingin menjaga agar ekosistem pengiriman tetap sehat, berkelanjutan, dan adil, tanpa membebani pekerja kurir.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, di Jakarta Pusat.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” lanjut Edwin.
BACA JUGA: Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan
Lima Fokus Utama Aturan Baru Komdigi untuk Industri Kurir
Selain mengatur soal diskon ongkir, aturan baru dari Komdigi juga mencakup lima fokus utama untuk memperkuat industri logistik nasional. Pertama, memperluas jangkauan layanan kurir secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan, dengan target menjangkau 50% provinsi di Indonesia. Kedua, meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan bagi konsumen. Ketiga, membangun industri logistik yang lebih kuat dan efisien. Keempat, menjaga iklim usaha yang sehat dan adil bagi semua pelaku. Terakhir, mendorong penggunaan teknologi yang ramah lingkungan guna menciptakan sistem logistik yang berkelanjutan.
Discussion about this post