Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

by Shinta
21/05/2025
in Berita
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial. 

Dalam Pasal 45, diatur bahwa potongan harga atau program gratis ongkir hanya bisa dilakukan secara terus-menerus jika tarif pengiriman berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Namun, jika tarifnya di bawah biaya pokok, maka program gratis ongkir hanya boleh dilakukan maksimal tiga hari dalam sebulan. Periode ini masih bisa diperpanjang jika ada permintaan dari penyedia layanan dan akan dievaluasi oleh Komdigi.

“Nanti seumpama 3 hari diterapkan, mereka minta perpanjangan kita evaluasi,” kata Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung ditemui di Gedung Komdigi, Jumat (16/5/2025).

BACA JUGA: Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

Gratis Ongkir Tetap Jalan, Pemerintah Jaga Persaingan Sehat

Menanggapi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tidak melarang promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang diatur hanya soal diskon ongkir dari perusahaan kurir yang berada di bawah biaya operasional nyata, seperti biaya kurir, transportasi, dan penyortiran.

Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, diskon terlalu besar dari pihak kurir bisa menyebabkan kurir dibayar rendah, perusahaan rugi, dan layanan menurun. Namun, jika e-commerce menanggung ongkir sebagai strategi promosi, itu diperbolehkan sepenuhnya.

Tujuan aturan ini bukan membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, tapi melindungi kurir dan menjaga kualitas layanan. Aturan ini juga telah dirumuskan lewat dialog dengan berbagai pihak di industri logistik. Karena itu, Komdigi ingin menjaga agar ekosistem pengiriman tetap sehat, berkelanjutan, dan adil, tanpa membebani pekerja kurir.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, di Jakarta Pusat.

 “Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” lanjut Edwin.

BACA JUGA: Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

Lima Fokus Utama Aturan Baru Komdigi untuk Industri Kurir

Selain mengatur soal diskon ongkir, aturan baru dari Komdigi juga mencakup lima fokus utama untuk memperkuat industri logistik nasional. Pertama, memperluas jangkauan layanan kurir secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan, dengan target menjangkau 50% provinsi di Indonesia. Kedua, meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan bagi konsumen. Ketiga, membangun industri logistik yang lebih kuat dan efisien. Keempat, menjaga iklim usaha yang sehat dan adil bagi semua pelaku. Terakhir, mendorong penggunaan teknologi yang ramah lingkungan guna menciptakan sistem logistik yang berkelanjutan.

 

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4503 shares
    Share 1801 Tweet 1126
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3135 shares
    Share 1254 Tweet 784
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.