Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenkumham Berikan Remisi Natal Kepada 12.641 Warga Binaan

Remisi Natal paling banyak diberikan kepada warga binaan di Sumatera Utara.

by Redaksi Berita Hukum
02/01/2022
in Berita
Kemenkumham berikan remisi Natal kepada 12.641 warga binaan
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi Natal kepada 12.641 narapidana beragama Kristen dan Katolik.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan pengurangan hukuman. Sisanya, 79 orang dinyatakan bebas murni.

Rika menuturkan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik.

“Saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/12).

Dirinci Rika, dari total 12.562 narapidana penerima remisi khusus I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari; 7.884 orang mendapat pengurangan satu bulan; 1.854 orang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari; serta 528 orang pengurangan dua bulan.

Sementara itu, terdapat 79 orang menerima RK II. Dirinci, 28 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari; 34 orang pengurangan 1 bulan; 14 orang pengurangan 1 bulan 15 hari; serta 2 orang pengurangan 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni 2.456 narapidana. Disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tuturnya.

Ia pun menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat remisi Natal 2021. Bagi narapidana belum mendapatkan remisi, kata dia, harus bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya agar dapat menikmati hal yang sama.

“Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ujar Rika.

Berdasarkan SDP per tanggal 23 Desember 2021, jumlah warga binaan di Indonesia mencapai 273.992 orang. Mereka terdiri dari 226.093 narapidana, dan 47.899 tahanan.

https://www.alinea.id/nasional/kemenkumham-berikan-remisi-natal-kepada-12-641-warga-binaan-b2cF89Afh

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5610 shares
    Share 2244 Tweet 1403
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3528 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.