Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Cegah Potensi Kecurangan, Ketua KI DKI Jakarta Minta Masyarakat Aktif Kawal Proses Pilkada

by Berita Hukum ID
28/08/2024
in Informasi Publik
Cegah Potensi Kecurangan, Ketua KI DKI Jakarta Minta Masyarakat Aktif Kawal Proses Pilkada
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan pentingnya sosialisasi tahapan Pilkada Jakarta secara masif kepada masyarakat dari berbagai lapisan.

Menurut Harry, sosialisasi tahapan Pilkada merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kepada publik.

“KPU itu badan publik. Jadi, pertanggungjawabannya bukan hanya kepada auditor, tetapi juga kepada masyarakat. Oleh karena itu, tahapan Pilkada harus diketahui oleh masyarakat,” ujar Harry saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 di Gedoeng Joang ’45, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Harry menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebuah badan publik wajib menyediakan informasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Jadi, jika Bapak dan Ibu ingin meminta informasi terkait Pilkada kepada KPU, bisa langsung mengajukannya ke PPID,” tutur Harry.

Selain itu, Harry juga menambahkan, partisipasi masyarakat Jakarta dalam mengawasi jalannya proses Pilkada juga dapat mengurangi potensi kecurangan dalam pemilu.

“Pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi juga tugas kita sebagai masyarakat untuk memantau dan memastikan Pilkada Jakarta berjalan transparan,” katanya.

Harry dalam hal ini mengapresiasi warga Jakarta yang melapor ke Bawaslu DKI Jakarta ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mereka dicatut untuk mendukung pasangan calon dalam Pilkada Jakarta.

“Ini membuktikan, warga Jakarta aktif dan peduli terhadap kualitas proses demokrasi. Dengan melaporkan penyalahgunaan data pribadi, masyarakat menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan pemilihan umum berlangsung adil dan transparan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiansyah, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menjalankan setiap tahapan dan proses Pilkada secara transparan dan akuntabel.

“KPU melakukan pengecekan secara ketat terhadap dukungan masyarakat kepada calon gubernur dan wakil gubernur melalui tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),” jelas Efniadiansyah.

“Melalui tahapan Coklit, petugas kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan mendatangi rumah-rumah warga untuk memastikan validitas data yang kami miliki,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan, mendorong masyarakat, terutama kalangan pekerja, untuk mengedepankan kualitas pasangan calon dalam menentukan pilihan.

Menurut Iwan, Jakarta membutuhkan pemimpin yang tidak hanya populer, tetapi juga memiliki kualitas dan keseriusan untuk memajukan Kota Jakarta.

“Sebagai warga negara yang baik, kita harus ikut terlibat dalam Pilkada Jakarta. Satu suara akan menentukan masa depan warga Jakarta. Oleh karena itu, calon pemimpin yang memiliki integritas dan berkomitmen untuk memajukan Jakarta harus menjadi pilihan warga Jakarta,” tegasnya.

Diketahui, acara yang berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 16.30 WIB ini dihadiri oleh anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta dan para mahasiswa yang menjadi Duta Keterbukaan Informasi Publik.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4900 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.